Gelap Mata Ditagih Hutang Seratus Ribu, Seorang Warga di Ponorogo Ditangkap Polisi

ARSO 17 Okt 2024
Gelap Mata Ditagih Hutang Seratus Ribu, Seorang Warga di Ponorogo Ditangkap Polisi

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: MY alias O (37) warga Jetis rupanya tidak beruntung, aksinya mencuri barang sepele membuatnya kembali berurusan dengan kepolisian.

Dia melancarkan aksinya karena panik ditagih utang oleh temannya yang cuma sebesar Rp110.000,- hingga akhirnya dia gelap mata dan merencanakan aksi pencurian.

Dengan rasa panik, dia tidak menargetkan lokasi dan barang akan dicurinya. Terbukti, dia mencuri sebuah timbangan manual, sebuah pompa air, dan senapan angin.

AKP Rudi Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Ponorogo mengatakan pelaku beraksi di tiga TKP yang berbeda sebelum kepergok.

“Pelaku beraksi di 3 TKP yang berbeda, terakhir dia beraksi di sebuah warung milik warga karangan Balong dan ketahuan,”ungkapnya Kamis (17/10/2024).

Dengan menodong senapan angin, Pemilik warung memergoki tersangka. Kebetulan, pemilik warung tengah berburu tikus.

“Jadi pemilik warung belum tidur, jam setengah 1 itu masih berburu tikus dengan senapan angin. Mendengar suara orang masuk warungnya, pemilik menghampiri dan memergoki MY sudah membobol pintu warungnya,”lanjutnya.

Karena ketahuan, pelaku memukul pemilik warung dengan kunci Inggris yang sudah dibawanya hingga menyebabkan pemilik toko mengalami pendarahan di bagian kepala.

Daripada tangan hampa, Pelaku mengambil senapan angin Pemilik warung untuk dijadikan hasil curian.

Diketahui, rupanya pelaku sebelumnya juga pernah berurusan dengan Polres Ponorogo dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun,”tutupnya. (Imam_kanalindonesia.com)