Kejari Ponorogo Tahan Kades Sawoo dalam Kasus Pungli Penyegelan Tanah

ARSO 23 Okt 2024
Kejari Ponorogo Tahan Kades Sawoo dalam Kasus Pungli Penyegelan Tanah

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penahanan SRN, Kepala Desa Sawoo yang diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan pungutan liar (Pungli) dalam kasus proses penyegelan tanah, Rabu(23/10/2024).

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap SRN, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat keterangan atas tanah di Desa/ Kecamatan Sawoo tahun 2021 sampai dengan 2022,”ucap Kepala Seksie Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi.

Tersangka yang datang mengenakan hem hitam dan celana abu-abu langsung masuk ke kantor Kejari Ponorogo.

Kepada tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan dan tes kesehatan.

“Setelah melengkapi berkas-berkas administrasi dan pemeriksaan kesehatan, kemudian kita lakukan penahanan,”terang Agung.

Tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan Kejari Ponorogo, kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara(Rutan) Klas II B Ponorogo untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan 11 November 2024.

Terahadap tersangka dikenakan secara primair
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan subsidair dijerat dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(WA)