Mudah dan Transparan: Prosedur Pendaftaran Pengawas TPS Menjelang Pemilu 2024

ARSO 16 Okt 2024 KANAL PONOROGO
Mudah dan Transparan: Prosedur Pendaftaran Pengawas TPS Menjelang Pemilu 2024

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo telah membuka pendaftaran untuk calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024. Pendaftaran ini berlangsung mulai 12 hingga 28 Oktober 2024, dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.

Ketua Bawaslu Ponorogo, Bahrun menyampaikan,” calon pengawas TPS harus merupakan Warga Negara Indonesia yang berasal dari wilayah masing-masing, berusia minimal 21 tahun, dan memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat. Mereka juga tidak boleh terlibat dalam aktivitas partai politik,”ucapnya.

Prosedur pendaftaran dimulai dengan pengajuan berkas pendaftaran setelah calon memenuhi semua persyaratan. Setelah itu, Bawaslu akan melakukan seleksi administrasi.

“Calon yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahap wawancara dan tes kompetensi. Hasil seleksi tersebut kemudian akan diumumkan, dan para calon yang terpilih akan menjalani pembekalan atau pelatihan khusus sebelum melaksanakan tugas mereka,” jelas Bahrun.

Sebagai bagian dari tugas mereka, Pengawas TPS memiliki peran penting dalam menjaga integritas pelaksanaan Pemilu. Mereka akan mengawasi mulai dari pendistribusian logistik Pilkada di setiap TPS, memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara, serta mengawasi kegiatan para calon di masa tenang setelah kampanye.

Dengan adanya pendaftaran ini, Bawaslu berharap dapat merekrut individu-individu yang kompeten dan berintegritas untuk memastikan proses Pemilu 2024 berjalan dengan transparan, jujur, dan adil. (nawal fauzian)