Mulai Sekarang Jika Tidak Kuorum, Sidang Paripurna DPRD Jatim Akan Ditunda

ANANG 17 Okt 2024
Mulai Sekarang Jika Tidak Kuorum, Sidang Paripurna DPRD Jatim Akan Ditunda


SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Tidak ingin mengulang sorotan negatif terhadap tingkat kehadiran para wakil rakyat di DPRD Jatim terutama saat sidang Paripurna, Pansus Tatib DPRD Jatim 2024 – 2029 akan menetapkan sistem absesi yang lebih transparan.

Ketua Tim Penyusunan Tatib DPRD Jawa Timur Ubaidillah mengatakan soal absensi dan kehadiran menjadi prioritas untuk anggota DPRD periode tahun 2024 – 2029 harapannya untuk menjaga marwah dan kehormatan dewan.

“Ini untuk menjaga marwah, kehormatan dan kinerja dewan agar lebih baik dari sebelumnya. Karena kita tahu kalau sebelumnya, pada sidang paripurna yang hadir sedikit sudah dianggap kuorum. Sebenarnya ini sudah diatur oleh PP bahwa pada sidang-sidang paripurna pengambil keputusan itu kan wajib dihadiri oleh dua pertiga anggota dewan. Artinya kalau anggota DPRD Jatim ini 120 wajib dihadiri oleh 80 anggota dewan,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).


Ubaid menegaskan tidak ada lagi kegiatan yang dilakukan bersamaan waktunya dengan sidang Paripurna, dan semangat anggota dan pimpinan sama dalam menghadiri Paripurna, “Maka tidak boleh ada kegiatan yang bersamaan dengan yang lain. Artinya bukan harinya yang sama tapi yang tidak dibolehkan adalah jamnya yang sama. Misalnya kunjungan kerja saat ada sidang paripurna,” tegasnya.

Lebih lanjut Ubaidillah mengatakan jika pada sidang paripurna jumlah absensi tidak kuorum maka diskors selama 20 menit pertama. Apabila dalam 20 menit pertama juga tidak kuorum maka sidang paripurna diskors lagi 30 menit. “Kalau 30 menit yang ketiga tidak kuorum lagi maka kami menyerahkan kepada pimpinan untuk menunda sampai bisa kuorum. Ini berlaku untuk sidang paripurna yang sifatnya mengambil keputusan. Tapai kalau sidang paripurna yang sifatnya hanya pengumuman tidak perlu kuorum,” katanya.

Menurutnya absensi kehadiran ini bisa menjadi sanksi moral terhadap yang tidak hadir karena pada awal pembukaan sidang paripurna, absensi kehadiran ini dibacakan. “Nantinya absensi ini akan diserahkan kepada Badan Kehormatan DPRD Jatim,” jelasnya.

Ubaidillah mengatakan pihaknya juga mengatur skema penugasan terkait anggota dewan wajib ada di gedung DPRD Jatim. Tujuannya untuk menerima tamu yang berkunjung ke DPRD Jatim. “Jadi surat yang masuk ke Sekwan itu diberitahukan kepada fraksi-fraksi. Masa’ gak ada yang bisa mewakili. Tidak ada alasan untuk tidak bisa hadir. Kami meminta kepada Sekwan agar info persuratan ini bisa lebih teratur,” katanya.

Menurutnya tata tertib ini akan disampaikan pada sidang paripurna Senin (21/10/2024) mendatang. Selain itu juga disampaikan penetapan Pimpinan DPRD Jawa Timur periode 2024 -2029. “Selain itu juga diumumkan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan,” pungkasnya. Nang