Pelaku Pencurian Toko Raya Lorok Ternyata Residivis Kabuhan

ARSO 30 Okt 2024 KANAL PACITAN
Pelaku Pencurian Toko Raya Lorok Ternyata Residivis Kabuhan

PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Residivis yang Sempat buron 3 hari akhirnya Erik Ringistun (40), warga Dusun Sucen Rt.025 Rw.012 Desa Ngrandu Lor Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang di tangkap Satreskrim Polres Pacitan pada Jumat 11/10/2024 lalu.

” Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 7 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 14.36 WIB. Disaat Toko Raya Dusun Pucang Nanas, Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo dalam kondisi sepi tanpa penjaga atau pelanggan lain, pelaku keluar-masuk toko sebanyak tiga kali, berpura-pura mencari barang sebelum akhirnya melihat dompet korban, Raya Eni, yang tergeletak di dekat kasir,” ujar AKBP Agung Nugroho Kapolres Pacitan, saat press rilies pada Rabu 30/10/2024.

Tak hanya sampai disitu, modus operandi pelaku Erik memastikan keadaan aman, Erik mengambil dompet tersebut dan meninggalkan lokasi dan kabur menggunakan sepeda motor menuju kota Pacitan.

” Selang beberapa saat kemudian Korban mencari dompetnya, setelah di lihat pada cctv ada seseorang yang masuk tokonya dan ternyata dompetnya hilang. Usai itu korban setelah beberapa saat dan segera melapor ke Polres Pacitan,” ulas Kapolres.

Lebih lanjut, adanya laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Pacitan segera bertindak cepat dengan melakukan identifikasi dan analisis rekaman CCTV yang menunjukkan gerak-gerik pelaku selama berada di dalam toko.
Setelah mendapatkan identifikasi pelaku dari rekaman CCTV, petugas Satreskrim melacak keberadaan Erik hingga Kabupaten Jombang. 

” Namun, informasi yang diperoleh Tim Satreskrim Polres Pacitan, bahwa Erik tidak berada di rumahnya dan telah pergi ke Kecamatan Pujon, Kabupaten Batu, Jawa Timur. Tim bergerak cepat menuju Pujon dan melakukan pengejaran intensif selama satu hari,” kilas Kapolres.

Masih menurutnya, akhirnya pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, tim Satreskrim Polres Pacitan berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku di area wisata Taman Merak, Pujon. Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pelaku, yang kemudian langsung dibawa ke Polres Pacitan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

” Pengakuan dan Modus Operandi
Di hadapan penyidik, pelaku Erik mengaku telah merencanakan aksinya dan berusaha mencari target toko yang dianggap sepi selama perjalanannya, dan Pelaku mengakui bahwa dari total uang yang dicuri sebesar Rp2.750.000, sekitar Rp1.600.000 telah digunakan untuk biaya perjalanan dan kebutuhan sehari-hari, sementara sisanya berhasil disita oleh petugas sebagai barang bukti,” lanjutnya.

Tak hanya modus pencurian saja, Kapolres Pacitan, Agung Nugroho, menyampaikan ” bahwa pelaku adalah residivis dengan catatan kasus serupa pada 2012, ketika ia dihukum karena kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

“Pengalaman residivis ini menjadi indikasi bahwa pelaku memang sudah terbiasa dengan tindakan pencurian, sedangkan untuk barang bukti yang diamankan meliputi dompet hitam milik korban, flashdisk berisi rekaman CCTV, sepeda motor Yamaha Mio Soul, uang tunai Rp1.150.000, serta pakaian dan aksesori yang dikenakan pelaku saat beraksi,” sampainya

Erik dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang mengatur hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda sesuai ketentuan. (Lc)