Polda Jawa Timur Pecat Tiga Anggota Polisi Pacitan

ARSO 18 Okt 2024 Daerah
Polda Jawa Timur Pecat Tiga Anggota Polisi Pacitan

PACITAN, KANALINDONESIA.COM: sungguh disayangkan tiga personel Polres Pacitan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ketiganya dijatuhi sanksi PTDH karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut, yang dilaksanakan di halaman Mako Polres Pacitan, pada Jumat (18/10/2024).

” Ketiga anggota Polres Pacitan, yang menerima sangsi pemberhentian secara tidak hormat di karenakan desersi atau mangkir dari dinas, yakni ” 1. Aiptu Soehartono jabatan terakhir Ba Sat Samapta berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim nomor : KEP/ 504/ IX / 2024, 2. ⁠Brigpol Arif Wahyu jabatan terakhir Ba Sat Samapta berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim nomor : KEP/ 505/ IX / 2024 , 3. ⁠Briptu Suhartono jabatan terakhir Ba Sat Samapta berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim nomor : KEP/ 506 / IX / 2024.

“Ketiganya dipecat berdasarkan Keputusan dari Kapolda Jatim yang turun ke Polres Pacitan,” itu yang dirilis Humas Polres Pacitan kepada awak media. Jumat (18/10/2024).

Lebih lanjut, dalam upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Pacitan AKBP. Agung Nugroho dan Provos sebagai pendamping anggota yang di PTDH dalam foto, Kapolres juga membacakan surat keputusan dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, hingga sampai Pelepasan atribut Polri dengan memberi tanda silang pada foto yang terkena PTDH tersebut. ( LC )