Satu Juta Lebih Pil Dobel L, Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Jombang

Pemusnahan barang bukti oleh Kantor Kejaksaan Negeri Jombang.(Elok Apriyanto)
JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur, memusnahkan jutaan pil dobel L, dan sejumlah pil serta narkotika berbagai jenis.
Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejari Jombang, dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Nul Albar serta diikuti oleh perwakilan dari Forkompinda.
Kajari Jombang, Nul Albar mengatakan, pada hari ini Rabu 23 Oktober 2024, Kejaksaan memusnahkan barang bukti dari kejahatan penyalahgunaan narkotika.
“Tujuannya untuk mengeksekusi putusan majelis hakim, dimana di dalam putusan hakim tersebut, menyebutkan bahwa barang bukti ini harus dimusnahkan,” kata Albar, pada sejumlah jurnalis.
Ia pun menjelaskan bahwa tata cara pemusnahan barang bukti ini, dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dibakar dan dilarutkan dalam air.
“Tata caranya seperti yang kita lihat, ada yang dilarutkan, dalam air. Nanti juga ada yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Namun tujuannya adalah agar barang bukti ini tidak bisa dipergunakan lagi,” ujarnya.
Pihaknya pun menegaskan bahwa, untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Jombang, ini terdapat trend peningkatan.
“Ada kecendrungan meningkat, dan saya harap dengan adanya pemusnahan barang bukti, minimal kita sudah memusnahkan sebanyak jutaan butir pil dobel L, dan gak bisa saya bayangkan bila pil ini beredar di masyarakat,” tuturnya.
Pihaknya mengaku tidak mentolerir pada pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, untuk itu pihaknya berharap agar pemerintah Kabupaten ikut berpartisipasi memerangi narkoba di kota santri.
“Kita tidak mentolerir tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sehingga para pelaku ini kita tahan di lapas, dan barang bukti kita musnahkan. Ini juga sebagai contoh pada yang lain agar tidak coba-coba berbuat seperti ini karena tidak ada baiknya,” katanya.
“Kita minta juga peran serta dari pemerintah daerah untuk bersama-sama, kebetulan ini tadi ada perwakilan dari pemerintah daerah, dan tadi saya sampaikan agar dibentuk balai rehabilitasi daerah, untuk Jombang. Dan kalau ini disambut baik, maka nanti kita coba menginisiasi bagaimana para pelaku terutama pecandu bisa direhab, karena mereka ada yang sudah berulang kali melakukan, karena kecanduan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Jombang, Kusmi menjelaskan ada 45 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang kasusnya sudah inkrah.
“Hari ini kita musnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 137,484 gram, dari 24 perkara. Kemudian 1.070.871 butir pil dobel L, lalu 120.000 butir pil yarindu, kemudian 28.116 butir carnophen, dari 20 perkara, dan 310,22 gram ganja kering dari 1 perkara, total ada 45 perkara dan 45 tersangka,” tuturnya.