Dianggap Ilegal PP PORDASI Ajukan Gugatan ke PTUN dan PN Jakarta Selatan Pimpinan Aryo PS Djojohadikusumo

- Editor

Minggu, 3 November 2024 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM : Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP PORDASI) yang sah telah resmi mengajukan dua gugatan hukum terhadap pihak Aryo PS Djojohadikusumo, yakni di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait dengan kepengurusan PORDASI yang dianggap ilegal dan melanggar AD/ART organisasi.

Gugatan di PTUN dengan nomor perkara 423/G/2024/PTUN.JKT, diajukan karena pihak Aryo PS Djojohadikusumo dkk  telah mengubah Anggaran Dasar (AD) PORDASI dengan secara melawan hukum mengatasnamakan PP PORDASI. Langkah ini dianggap mencederai prinsip kepatuhan terhadap aturan organisasi dan hukum yang berlaku.

Sementara itu, gugatan juga diajukan di PN Jakarta Selatan dengan kode register PN JKT.SEL-011120244UC namun, belum mendapatkan nomor perkara. Gugatan ini diajukan PP PORDASI yang sah agar Aryo PS Djojohadikusumo dkk berhenti mengatasnamakan dan menggunakan nama PORDASI.

Gugatan ini menegaskan komitmen PP PORDASI yang sah untuk menjaga integritas organisasi dan melindungi kepentingan para anggota dan pemangku kepentingan PORDASI di seluruh Indonesia.

“Langkah hukum ini kami ambil demi melindungi marwah dan kredibilitas organisasi serta memastikan bahwa PORDASI tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Anita pada Wartawan Sabtu (2/11) Kolopaking selaku Kuasa Hukum PP PORDASI yang sah.

PP PORDASI berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi kemajuan dan perkembangan olahraga berkuda di Indonesia.@tpa

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Tak Terima Diblayer Adik Ipar Saat Motong Ayam, Kakak Ipar Aniaya Adiknya Hingga Terkapar Luka Berat
BNNP Jatim Bekuk 10 Pengedar Jaringan Internasional dari Malaysia, Sita 11 Kilogram Sabu dan 372 butir Ekstasi
Sepuluh Warga Diringkus Sat Reskrim Polres Ponorogo Gegara Main Judi Online
Polres Pamekasan Gelar Sholawat & Doa Bersama Demi Terciptanya Pemilukada Serentak Tahun 2024 Aman dan Kondusif
Tiga Hakim PN Surabaya yang Tangani Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan
Kejati Jatim Tahan Pasutri Dalam Kasus Korupsi Dana Talangan PT INKA Proyek di Kongo
Tiga Orang Ditahan Kejati Jatim Terkait Kredit Fiktif Bank Plat Merah Cabang Jember
Terbukti Bersalah, Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan Percobaan

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 16:32 WIB

Tak Terima Diblayer Adik Ipar Saat Motong Ayam, Kakak Ipar Aniaya Adiknya Hingga Terkapar Luka Berat

Rabu, 6 November 2024 - 15:05 WIB

BNNP Jatim Bekuk 10 Pengedar Jaringan Internasional dari Malaysia, Sita 11 Kilogram Sabu dan 372 butir Ekstasi

Rabu, 6 November 2024 - 13:02 WIB

Sepuluh Warga Diringkus Sat Reskrim Polres Ponorogo Gegara Main Judi Online

Minggu, 3 November 2024 - 10:48 WIB

Dianggap Ilegal PP PORDASI Ajukan Gugatan ke PTUN dan PN Jakarta Selatan Pimpinan Aryo PS Djojohadikusumo

Jumat, 1 November 2024 - 00:43 WIB

Polres Pamekasan Gelar Sholawat & Doa Bersama Demi Terciptanya Pemilukada Serentak Tahun 2024 Aman dan Kondusif

Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:20 WIB

Tiga Hakim PN Surabaya yang Tangani Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:25 WIB

Kejati Jatim Tahan Pasutri Dalam Kasus Korupsi Dana Talangan PT INKA Proyek di Kongo

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:32 WIB

Tiga Orang Ditahan Kejati Jatim Terkait Kredit Fiktif Bank Plat Merah Cabang Jember

KANAL TERKINI

KANAL BLITAR

Pekan 12 Liga 1 : Arema FC Gulung Persita Tangerang 3 – 0

Selasa, 3 Des 2024 - 21:20 WIB

https://yogeshwariscience.org/ https://mataerdigital.com/ https://skywalker.link/ https://surgicalimaging.com/ https://tsrprova.in/ https://nkspt.org/ https://nkspt.org/ascb/ https://pesantrenalkahfi.com/ https://apjatin.or.id/ https://ojs.staisdharma.ac.id/ https://smpit.alhikmahmp.sch.id/ https://darululumponcol.com/