Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANGKALAN

Sentra Gakkumdu Bangkalan Hentikan Pemeriksaan Karena Tidak Cukup Bukti Melakukan Tindak Pidana Pemilihan

Sentra Gakkumdu Bangkalan Hentikan Pemeriksaan Karena Tidak Cukup Bukti Melakukan Tindak Pidana Pemilihan
  1. Bawaslu Kabupaten Bangkalan saat memeriksa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan didasarkan terhadap:a. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, bagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang;b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;d. Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
  2. Bawaslu Kabupaten Bangkalan telah melakukan rangkaian kajian dugaan pelanggaran kampanye terhadap laporan dengan nomor register002/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024.
  3. Bawaslu Kabupaten Bangkalan telah meminta keterangan tujuh (7) pelapor dan dua (2) saksi serta memeriksa bukti yang diajukan pelapor.
  4. Bawaslu Kabupaten Bangkalan telah berupaya menggali keterangan dari pihak terkait yang diduga pemilik akun yang menyebarluaskan video saat kampanye berlangsung. Namun hingga batas waktu yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, upaya klarifikasi tersebut tidak terpenuhi.
  5. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bangkalan memiliki batas waktu tiga plus dua hari untuk memeriksa para pihak sejak laporan diregistrasi. Keterbatasan waktu yang diberikan menjadi kendala terhadap penggalian alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang ada.
  6. Adanya Keterbatasan kewenangan Bawaslu untuk melakukan upaya paksa dalam melakukan klarifikasi, meminta keterangan dan pengumpulan alat bukti.
  7. Bawaslu Kabupaten Bangkalan dalam memeriksa laporan ini sudah meminta saran, masukan, dan pendapat Sentra Gakkumdu (Bawaslu Kepolisian dan kejaksaan) dalam upaya penanganan laporan tersebut.
  8. Setelah melalui rangkaian kajian, pembahasan di Sentra Gakkumdu dan rapat pleno, laporan nomor register 002/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 tidakditindaklanjuti dikarenakan kurangnya alat bukti.
  9. Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah menempuh jalur konstitusional yang diamanatkan undang-undang untuk menegakkan keadilan Pilkada 2024.
  10. Segala bentuk informasi dari masyarakat akan menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk melakukan penelusuran lebih lanjut dalam upaya menemukan dugaan pelanggaran pilkada 2024. (sumaryanto_kanalindonesia.com)
Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita