PONOR0GO, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penggeledahan SMK PGRI 2 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penggunaan dana BOS, Selasa(12/11/2024).
“Penggeledahan di SMK PGRI 2 ini terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2019 sampai dengan 2024,” ucap Kasintel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi dalam rilis tertulisnya, Selasa(12/11/2024).
Pun demikian Agung belum merinci besaran berapa jumlah anggaran dana BOS yang telah dikorupsi.
Namun dari sumber staf Kejari yang turut dalam penggeledahan tersebut meski belum pasti, nilainya cukup fantastis mencapai belasan miliar rupiah.
Sebelumnya, pihak penyidik Kejari Ponorogo telah melakukan penyilidikan dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, kemudian miningkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penggeledahan pada hari ini, Selasa(12/11/2024).
Usai mengamankan sejumlah dokumen, laptop dan komputer, tim penyidik kemudian bergeser untuk melakukan penggeledahan di kantor cabang Dinas Pendidikan provinsi Jatim wilayah Ponorogo.
Seperti halnya di SMK PGRI 2, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang-barang terkait lainya.
“Penggeledahan yang dilakukan karena dalam masa penyidikan ditemukan adanya penggunaan dana bos yang tidak sesuai dengan peruntukannya dengan jumlah yang fantastis,” pungkas Agung.(Tim)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com