Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL GRESIK

Polisi Gresik Tilang Sejumlah Kendaraan Yang Melanggar Aturan Lalulintas

Polisi Gresik Tilang Sejumlah Kendaraan Yang Melanggar Aturan Lalulintas

GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Satlantas Polres Gresik bersama dengan beberapa instansi terkait menggelar operasi gabungan untuk menertibkan jam operasional kendaraan angkutan barang dan truk galian C.

Kegiatan ini berlangsung di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Gresik.Operasi ini melibatkan kerja sama antara Satlantas Polres Gresik, POM TNI, Dinas Perhubungan, dan Jasa raharja, bertujuan untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran pengemudi tentang peraturan yang ada. Jum’at (15/11/2024).

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik. Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan serta menindak pengendara yang melakukan pelanggaran.

Pada operasi ini, total kendaraan yang diperiksa mencakup 179 sepeda motor, 104 truk, dan 34 pickup. Dari pemeriksaan tersebut, diberikan tindakan tilang untuk 36 sepeda motor, 17 truk, dan 4 pickup karena melanggar aturan.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca, menyampaikan imbauan kepada para pengemudi truk untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, terutama terkait larangan melintas di Jalan Raya Deandles sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan.

“Tujuannya adalah untuk menciptakan jalan raya yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.” Tegas Kasat lantas

Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan pengemudi semakin sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas, sehingga keamanan dan ketertiban di jalan dapat terwujud. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban di jalan raya demi keselamatan bersama. (Irwan_kanalindonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita