PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM: Nasib naas menimpa SR (50th), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan. SR, diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakak iparnya H (49th) gegara memainkan gas speda motornya (bleyer) pada saat hendak masuk halaman rumahnya ketika kakak iparnya sedang memotong ayam.
Iptu Kadarisman, Kapolsek Larangan menyampaikan bahwa kejadian tersebut berawal dari terduga pelaku, H (49) sedang menyembelih tiga ekor ayam untuk hajatan.
Kemudian, S mengendarai sepeda motor mendekati H sembari bleyer. Terduga pelaku kaget dan langsung mendatangi korban. Di situ terjadi penganiayaan menggunakan pisau, yang digunakan memotong ayam.
“Mengenai pelipis, kurang lebih 7 cintimeter, lebarnya kurang lebih dua meter, yang mengenai tulangnya. Saat ini, korban sedang dirawat di Rumah Sakit Umum (Daerah) Pamekasan,” kata Iptu Kadarisman, Kapolsek Larangan. Selasa, (19/11/2024).
Iptu Kadarisman, Kapolsek Larangan menambahkan, kedua pria itu pasalnya memiliki hubungan keluarga. S merupakan adik ipar dari terduga pelaku penganiayaan.
Atas peristiwa ini, polisi sedang menyelidiki dugaan penganiayaan tersebut setelah pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Larangan terkait kasus tersebut.
“Mendapat laporan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Larangan di pimpin Kapolsek Iptu Kadarisman segera mendatangi TKP, mengamankan barang bukti sebuah pisau serta berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu berada tidak jauh dari TKP,” jelasnya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pelipis mata kiri, luka di bagian perut sebelah kanan dan luka di bagian lengan sebelah kanan dengan kondisi kesehatan korban lemah (korban di bawa ke RSUD Smart Martodirjo Pamekasan selanjutnya dirujuk ke rumah Sakit Surabaya).
Sementara Pelaku yang berhasil diamankan ke Mapolres Pamekasan, dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(Ng/Str/Red)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com