MAGETAN, KANALINDONESIA. COM: TW, terdakwa kasus narkoba divonis 4 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Megeri Magetan, dalam sidang putusan, Rabu, 20/11/2024. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.
Didampingi pengacara dari AS Law Firm, Ahmad Setiawan SH. MH., Yully Bagus Trisnawan SH dan Evita Anggrainy Dian Savitri SH, terdakwa mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
” Terdakwa divonis sama dengan tuntutan JPU,” terang Ahmad Setiawan.
Sesudah berunding dengan terdakwa dan keluarganya, kami nyatakan banding atas putusan majelis hakim.Alasannya tersangka utama yang diduga informan polisi itu sampai saat ini belum ditangkap.Dan dari kemanusiaan terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan anaknya masih kecil, dan mempunyai anak disabilitas, lanjut Ahmad Setiawan.
” Kita akan berusaha maksimal di tingkat banding atas putusan majelis hakim. Dan jika nanti di tahap banding hasilnya tidak memuaskan kami akan mengajukan kasasi untuk mendapatkan keadilan hukum,” jelasnya.
Kami akan tetap menuntut keadilan bagi terdakwa, yang saat ini hanya dijadikan korban dalam sindikat pelaku narkoba, tandas Ahmad Setiawan.
(Arif_Kanalindonesia)

