GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Warga Perumahan Griya Kencana Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo Gresik, Jawa Timur, pada Sabtu sore pukul 14.00 WIB (23/11/2024) digegerkan dengan peristiwa pembunuhan kepada seorang wanita paruh baya.
Peristiwa pembunuhan Itu terjadi gegara masalah internal keluarga. Tenyata, pembunuh dari wanita paruh baya itu adalah suami korban sendiri. Kamis (28/11/2024)
Pelakunya adalah ML (41) asal Desa Sekon Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur, tinggal di Perum Griya Kencana, sedangkan korbannya adalah, MF (40) asal Desa Sontoi Kecamatan Oenenu Selatan Bikomi tengah Kabupaten Timur Tengah Utara Provinsi NTT tinggal di Perumahan Griya Kencana.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada awak media mengatakan bahwa, peristiwa pembunuhan ini terjadi lantaran ada perseteruan di internal keluarga pasutri itu. Secara spesifik, masalahnya apa, Polisi masih mendalami.
“Kronologinya, pada (23/11) pelaku ML mendatangi korban yang sedang berada di rumah saudaranya, di Perum Griya Kencana, ditempat tersebut terjadi pertengkaran hebat antara korban dan pelaku, setelah itu korban melarikan diri keluar rumah, dikejar oleh pelaku dan langsung ditusuk dengan obeng oleh pelaku, setelah korban jatuh, ditusuk lagi oleh pelaku dengan pisau yang telah diselipkan di balik bajunya,” kata Aldhino.
Sontak, saat itu warga perumahan Griya Kencana langsung ramai dipadati warga. Melihat korban tersungkur di tanah, warga melarikan korban ke Rumah Sakit terdekat, akhirnya korban menghembuskan nyawanya di rumah sakit.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan meninggal dunia dan atau dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Irwan_kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com