Bawaslu Kabupaten Madiun Usut Kasus Penghadangan Rombongan Kampanye Harmonis

ARSO 21 Nov 2024 KANAL MADIUN
Bawaslu Kabupaten Madiun Usut Kasus Penghadangan Rombongan Kampanye Harmonis

Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Slamet Widodo.

MADIUN, KANALINDONESIA.COM: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun tengah mengusut laporan dugaan penghadangan terhadap rombongan pendukung pasangan calon Hari Wuryanto-Purnomo Hadi (Harmonis) yang terjadi pada Minggu (17/11/2024). Laporan tersebut diajukan oleh Tim Harmonis Center dan segera ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Pada Kamis (21/11/2024), Bawaslu memanggil pelapor dan empat saksi untuk memberikan keterangan terkait kronologi kejadian di Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Insiden ini terjadi saat rombongan Harmonis hendak menuju lokasi kampanye akbar di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng.

Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Slamet Widodo, mengungkapkan bahwa klarifikasi ini dilakukan berdasarkan laporan resmi Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab./16.21/XI/2024.

“Hari ini, kami memanggil pelapor beserta empat saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan penghadangan yang melibatkan pendukung Harmonis. Proses ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang melibatkan Bawaslu, Polres Madiun, dan Kejaksaan Kabupaten Madiun,” jelas Widodo.

Slamet Widodo menambahkan, jika penyelidikan menemukan unsur pidana, kasus ini akan diteruskan ke pihak kepolisian dan kejaksaan untuk ditangani lebih lanjut. Ia berharap proses ini dapat segera diselesaikan. “Mudah-mudahan hasilnya dapat diumumkan pada Senin depan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Harmonis Center, Subari, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang mereka ajukan pada Senin (18/11/2024). Ia menilai penghadangan tersebut dilakukan oleh oknum yang diduga berasal dari pendukung pasangan calon lain.

“Saat itu, rombongan kami dihadang di Desa Sidorejo oleh oknum yang mempertanyakan izin perjalanan kami. Padahal, Panwas sudah berada di belakang rombongan kami, sehingga tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang,” tegas Subari.

Ia berharap Bawaslu dapat menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah. “Jika memang ada unsur pidana, pelaku harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Kami ingin kasus ini menjadi pembelajaran untuk menciptakan suasana pemilu yang kondusif,” tambahnya.

Subari juga mengkritik tindakan pelaku yang dinilai mencampuri ranah yang bukan kewenangannya. “Pertanyaan soal izin kampanye seharusnya diajukan oleh Panwas, bukan oleh individu yang tidak memiliki kapasitas hukum. Ini yang membuat kami sangat kecewa,” pungkasnya. (ant)