Bikin SIM Wajib Terdaftar JKN, Sat Lantas Polres Ponorogo Lakukan Sosialisasi

ARSO 04 Nov 2024 KANAL PONOROGO
Bikin SIM Wajib Terdaftar JKN, Sat Lantas Polres Ponorogo Lakukan Sosialisasi

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Sat Lantas Polres Ponorogo sosialisasikan aturan baru penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus menyertakan bukti keikutsertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Senin (04/11/2024).

Seperti yang nampak di Satpas Polres Ponorogo, para petugas kepolisian dan BPJS Kesehatan Ponorogo silih berganti menyosialisasikan Perpol No.2 tahun 2023 pasal 9, 11, dan 12 yang memuat aturan terbaru terkait syarat yang harus dilampirkan pemohon SIM baru.

Kanit Regident Sat Lantas Polres Ponorogo Iptu Juana Gita Medina Janis mengatakan pihaknya telah melakukan sosialiasi terkait aturan baru tersebut sejak tanggal 1 November 2024 lalu.

“Saat masih uji coba, kami laksanakan sejak 1 november 2024 kemarin dan didampingi oleh pihak BPJS Kesehatan untuk 1 minggu ini,”ucapnya.

Dia menambahkan bahwa sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memperkenalkan aturan yang baru terkait penerbitan SIM. Bahwa dalam aturan yang baru tercantum pasal bahwa pemohon SIM wajib melampirkan salinan dokumen bukti keikutsertaan dalam progam JKN.

“Sosialisasi ini menindaklanjuti Perpol yang baru, sebelumnya yang berlaku adalah Perpol No. 5 tahun 2021 tentang persyaratan pemohon SIM. Perpol yang baru yaitu Perpol No. 2 tahun 2023, didalamnya tercantum bahwa setiap pemohon SIM wajib melampirkan bukti keikutsertaan dalam JKN,”ucapnya.

Disinggung soal tenggat waktu masa uji coba, dirinya belum mengetahui secara pasti kapan aturan tesebut resmi diberlakukan. Pasalnya, pihaknya menunggu instruksi lebih lanjut dari Korlantas Polri dan Polda Jatim.

“Untuk secara resmi pemberlakukan aturan ini kami belum bisa memastikan, saat ini masih uji coba. Nanti lebih lanjut kami menunggu arahan Korlantas Polri dan Polda Jatim,”tambahnya.

Sementara itu, Muchriji Fauzi staf kepesertaan BPJS Kesehatan Ponorogo mengatakan pihaknya terus melakukan pengenalan terkait aturan baru tersebut.

“Kita edukasi untuk pendaftaran ataupun pengaktifan terkait itu, karena mungkin ada yang sudah terdaftar tetapi statusnya non aktif,”katanya.

Senada, diapun mengatakan aturan baru tersebut secara global perbedaanya terletak pada pelampiran bukti dokumen kepesertaan JKN. Dalam hal edukasi, dia mengatakan ada beberapa layanan yang disiapkan pihak BPJS kesehatan untuk menunjang keikutsertaan masyarakat dalam program BPJS.

“Kami dalam hal edukasi mengenalkan beberapa layanan yang bisa digunakan masyarakat untuk mendaftar maupun mengaktifan BPJS kesehatan. Diantaranya Layanan Pandawa, Aplikasi mobile JKN, dan kontak center 165,”ungkapnya.

Muchrijipun berharap seluruh masyarakat bisa terdaftar dan tercover BPJS kesehatan terkhusus pemohon SIM baru.

“Yang namanya sakit kan kita tidak tahu, kami berharap seluruh masyarakat bisa tercover,”tutupnya. (Imam_kanalindonesia.com)