Gandeng BPJS, Satlantas Polres Batu Sosialisasi Syarat Urus SIM

ARSO 05 Nov 2024 KANAL BATU
Gandeng BPJS, Satlantas Polres Batu Sosialisasi Syarat Urus SIM

PASURUAN, KANALINDONESIA.COM: Untuk mensosialisasikan terkait dengan aturan penggunaan BPJS dalam penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Satlantas Polres Kota Batu menggandeng BPJS, gencarkan sosialisasi tersebut di Satpas SIM Polres Batu.

Kasat Lantas Polres Batu, AKP Diamond Romansa Bangun, mengatakan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 November 2024 di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia. 

“Kebijakan baru ini merupakan wujud harapan agar masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan kesehatan melalui kepesertaan JKN. Penerapan syarat ini juga untuk memastikan seluruh pemohon SIM terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif,” terang Kasatlantas.

AKP Diamond sendiri mengaku belum menerima informasi pasti, kapan persyaratan BPJS Kesehatan yang masih aktif diberlakukan sepenuhnya. “Praktik penerapannya belum dimulai. Kami masih menunggu instruksi dari pusat,” imbuhnya.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol). Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 itu disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan JKN yang aktif.

Dalam prakteknya lanjut Diamond, Satpas SIM menyediakan tempat untuk petugas BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi. Nantinya, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan, seperti syarat lulus tes psikologi dan tes kesehatan dalam Uji SIM.(Rob)