Ini Dia Syarat Terbaru dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Ngurus SIM di Pasuruan

PASURUAN, KANALINDONESIA.COM: Untuk mensosialisasikan terkait dengan aturan penggunaan BPJS dalam penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Satlantas Polres Pasuruan menggandeng BPJS, gencarkan sosialisasi tersebut di Satpas SIM Polres Pasuruan mulai 1 November lalu.
Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo mengatakan, bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 November 2024 di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia.
“Kebijakan baru ini merupakan wujud harapan agar masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan kesehatan melalui kepesertaan JKN. Penerapan syarat ini juga untuk memastikan seluruh pemohon SIM terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif,” terang Kasatlantas.
AKP Deni sendiri mengaku belum menerima informasi pasti, kapan persyaratan BPJS Kesehatan yang masih aktif diberlakukan sepenuhnya. “Praktik penerapannya belum dimulai. Kami masih menunggu instruksi dari pusat,” imbuhnya.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol). Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 itu disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan JKN yang aktif.
Dalam prakteknya lanjut AKP Deni, Satpas SIM menyediakan tempat untuk petugas BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi. Nantinya, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan, seperti syarat lulus tes psikologi dan tes kesehatan dalam Uji SIM.
Sebagai tambahan informasi, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan permohonan SIM baru.
Dokumen-dokumen tersebut di antaranya adalah Formulir pendaftaran SIM, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing, Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta Bukti kepesertaan JKN yang masih aktif.
Tidak sebanyak persyaratan seperti membuat SIM baru, tapi pemohon tetap harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan saat memperpanjang SIM. Bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM, juga perlu memenuhi persyaratannya.
Diantaranya adalah SIM lama, KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar belakang berwarna biru, dan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif.(Rob)