Ini Peraturan Menteri Baru Dalam Tata Kelola Keolahragaan Indonesia Dalam Penyatuan, Transparan Dan Akuntabel

WINARKO 10 Nov 2024
Ini Peraturan Menteri Baru Dalam Tata Kelola Keolahragaan Indonesia Dalam Penyatuan, Transparan Dan Akuntabel

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM : Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo dan Wakil Menteri (Wamenpora RI) Taufik Hidayat, secara resmi mengeluarkan Peraturan Mentri Pemuda Dan Olahraga Republik Indonesia No 14 Tahun 2024 Tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Pengelolaan olahraga prestasi ini tertuang dalam PerMen No 14 Tahun 2024 melalui tata kelola organisasi keolahragaan yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif, dalam organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi merupakan wadah partisipasi masyarakat untuk

pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi guna mencapai tujuan keolahragaan Nasional, untuk menciptakan tata kelola organisasi olahraga diperlukan adanya standar pengelolaan organisasi keolahragaan lingkup olahraga prestasi.

Peraturan Mentri (PerMen) ini di keluarkan sejak tanggal 18 Oktober 2024 sebelum di lantiknya para Menteri dan Wakil Menteri di Istana Negara oleh Presiden RI, Prabowo Subianto tentu PerMen ini di keluarkan untuk mencegah, mengantisipasi sekaligus merapihkan permasalahan permasalahan yang kian terjadi di dunia olahraga Indonesia, seperti adanya Dualisme antar Cabang Olahraga (Cabor), Perapihan Penggunaan Anggaran kepada Cabang Olahraga (Cabor) dari Pemerintah untuk lebih transparan dan akuntable, serta adanya pengakuan atlet prestasi di pembinaan nya dan Pelantikan atau pengukuhan di Cabor yang menjadi dukungan baik di Komite Olahraga Indonesia (KOI) maupun di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)

Hal ini langsung di sampaikan oleh Menteri Pemuda Dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo, dalam mensosialisasikan Peraturan Keolahragaan yang baru ada banyak sekali Tata kelola keolahragaan yang kita perbaruhi, selama ini Cabor setiap menyelenggarakan kongres dalam aturan nya ini di daftar kan di Kementrian Hukum serta harus mendapat kan rekomendasi dari Kemenpora RI, PerMen ini sudah mulai di sosialisasikan, PerMen ini di keluarkan bukan bentuk Pemerintah dalam mengintervensi kepada cabang olahraga, bagi federasi olahraga yang menerima bantuan dari kemenpora wajib di lantik oleh Kemenpora sekaligus penggunaan bantuan dari Pemerintah bisa teratur, transparan dan akuntable. “PerMen ini jg sudah di sosialisasikan ke NOC dan KONI Pusat tentang tatakelola olahraga Indonesia yang baru, tentu ini akan memberikan kesenang untuk seluruh cabang olahraga,”ujar Mas Menteri Dito di Kantor Kemenpora, Jumat (8/11/24).

Terkait Peraturan Menteri yang baru saya sendiri juga baru dan belum terlalu mempelajari penuh isi dari PerMen yang baru ini, saya tau nya ini sudah jadi, mungkin ini prosesnya sejak sebelum saya di sini, PerMen wajib di sosialisasikan dari point demi point harus sama sama kita pelajari, saya juga bukan orang hukum untuk melihat peraturan dalam isi PerMen, PerMen ini secara garis besar terkait tata kelola Olahraga Indonesia ini bisa memberikan hal positif untuk kebaikan agar tidak lagi muncul Dualisme di olahraga, teratur dalam berorganisasi dan Pemerintah tidak Intervensi tidak seperti itu harusnya sih aman dan lebih baik dalam tata kelola olahraga dengan isi PerMen ini tidak muncul Masalah kembali,” tambahnya Wakil Menteri (Wamen) Pada Wartawan, di Kantor Kemenpora Jum’at (8/11/24)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi dalam pengelolaan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi dalam Peraturan Menteri yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Olahragawan dan pelaku Olahraga dalam peningkatan Prestasi.

Menjamin tercapainya tujuan pembinaan dan pengembangan Olahraga yang berperan strategis dalam mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa; menjamin agar pembinaan dan pengembangan berjalan, olahraga yang diselenggarakan oleh Organisasi menjadi Prestasi yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif sesuai dengan standar .

Pengelolaan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi terdiri atas

A. Komite olimpiade Indonesia;

B. Komite Olahraga nasional;

C. komite paralimpiade Indonesia;

D. organisasi anti-doping nasional;

E. induk organisasi cabang Olahraga;

F. Organisasi Olahraga fungsional;

G. Organisasi Olahraga profesional;

H. Organisasi Olahraga penyandang disabilitas lingkup

Olahraga Prestasi; dan

i. Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi lainnya.@tpa