Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan

ARSO 26 Nov 2024 KANAL PONOROGO
Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri Ponorogo memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan dari perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap(inkrah) di halaman Kejari, Selasa(26/11/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode bulan Juni 2024 s/d November 2024.

“Yang akan di musnahkan pada pagi hari ini adalah perkara limpalusi dari Polres Ponorogo dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Ponorogo dan sebagian barang bukti telah dimusnahkan di tingkat penyidikan di Polres Ponorogo,”ucap Kajari Ponorogo, Teuku Herizal.

Sementara barang bukti berasal dari perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika sebanyak 26 perkara dengan sabu
14,86 gram dan 5.066 butir pil merk LL, Dextro 845 Butir, Trihexyphenidy 202 butir, 30 butir pil merk TMD dan Pil Merk ESILGAN 10 Butir.

Tindak pidana oharda sebanyak 9 perkara:, tindak pidana kamnegtibum sebanyak 11 perkara, tindak pidana umum lainya sebanyak 10 perkara. Dan juga ada uang palsu sebanyak Rp. 12.900.000,-.

“Total jumlah seluruhnya sebanyak 56 perkara,”pungkas Kajari.