MA Tolak Gugatan Ipong-Luhur, KPU Ponorogo: Paslon no 2 Tetap Bisa Ikuti Pilkada

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Agung(MA) menolak gugatan pasangan calon (Paslon) Calon Bupati(Cabup) Calon Wakil Bupati(Cawabup) no urut 01 Ipong Mukhlisoni-Segoro Luhur atas pencalonan Sugiri Sancoko-Lisdyarita pada Pilkada serentak 2024.
Dalam amar putusan MA, Selasa (19/11/2024) tertulis pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakanya atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 Undang-undang nomor 14 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2009.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, putusan judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan atau Undang-undang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus ditolak dan sebagai pihak yang kalah para pemohon kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.
Memperhatikan pasal 23 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, juncto pasal 30 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang undang nomor 3 tahun 2009,juncto pasal 53 ayat(2) Undang undang Nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang undang nomor 5 tahun 1985 tentang peradilan tata usaha negara, serta peraturan perundang undangan lain yang terkait.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Ipong Muchlisoni-Segoro Luhur Kusumo Daru, menghukum para pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah rp 500.000,-.
Majelis hakim terdiri dari Irfan Fachruddin sebagai ketua dengan anggota Dr Cerah Bangun dan Dr H Yodi Martono Wahyunadi.
Sementara itu ketua komisioner KPU Ponorogo, R Gaguk menyampaikan jika pihaknya pagi tadi telah menerima salinan putusan MA terkait gugatan yang dilayangkan paslon nomor 01 Ipong-Luhur.
“Saya dapat kopian salinan putusan,
Kita terima. Kita laksanakan putusan MA bahwa SK penetapan tidak ada persoalan,” ucap R Gaguk.
Dengan ditolaknya gugatan Paslon nomor urut 01 tersebut, pencalonan Paslon nomor urut 2 Sugiri-Lisdyarita dinyatakan.
“Sah tidak ada yang dilanggar, tetap bisa ikut pilihan. Kita Ikuti proses kemarin, ada gugatan terhadap SK penetapan Paslon, kemudian ini sudah diputuskan bahwa setiap penetapan sudah tidak ada persoalan kan ya sudah. Intinya SK penetapan paslon tidak ada masalah,”terangnya.
Ditambahkan R Gaguk, dalam penetapan KPU sudah sesuai PKPU.
“Sudah sesuai prosedur, urutan, dasar-dasarnya , dokumen lengkap, sudah dibuktikan di pengadilan kita tidak ada persoalan,”pungkasnya.(Tim)