Peringatan Tegas DPD Jatim, Ketua DPC dan Anggota Fraksi Gerindra Ponorogo Terancam Diberhentikan dari Keanggotaan Partai

Foto kolase wakil ketua DPDPartai Gerindra Jatim Darmawan Sutanto dan surat peringatan yang ditujukan kepada ketua DPC Gerindra Ponorogo
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Ketua DPC Gerindra Ponorogo beserta 6 anggota fraksi yang duduk di DPRD mendapatkan peringatan tegas dari DPD Jatim hingga terancam diberhentikan dari keanggotaan partai, jika tidak patuh pada instruksi partai dalam Pilkada 2024.
Hal tersebut tertuang dalam surat peringatan yang dikeluarkan DPD Partai Gerindra Jawa Timur.
Surat peringatan yang dilayangkan DPD Jawa Timur kepada ketua DPC Partai Gerindra bersama ke 6 anggota fraksi yang duduk di DPRD tersebut dibenarkan wakil ketua DPD Partai Gerindra Jatim Darmawan Sutanto.
Salah satu poin dalam surat tersebut tertulis ‘Pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi tegas, yaitu diajukan untuk pemberhentian keanggotaan melalui Majelis Kehormatan Partai (MKP) sebagaimana diatur dalam ketentuan internal partai’.
“Saya sebagai wakil ketua DPD Partai Gerindra yang sekaligus juga sebagai Kordapil 9 tetap patuh pada perintah partai, dan harus mengawal surat peringatan yang diintruksikan DPP. Dimana semua kader harus tegak lurus dengan partai,”ucap Darmawan Sutanto.
Surat Instruksi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur Nomor JR/11-176/B/DPD-GERINDRA/2024 tertanggal 3 November 2024, yang memuat kewajiban bagi seluruh jajaran Partai Gerindra untuk patuh dan tegak lurus terhadap keputusan partai, khususnya dalam mendukung pasangan calon kepala daerah yang telah diusung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Berikut tiga poin isi surat peringatan tersebut:
1. DPC dan Fraksi Gerindra Kabupaten Ponorogo diwajibkan untuk mendukung sepenuhnya pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh DPP Partai Gerindra. Dukungan ini harus dilaksanakan secara nyata dan terorganisir sesuai dengan visi dan misi partai.
2. Segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan keputusan partai, termasuk memberikan dukungan dalam bentuk apa pun kepada pasangan calon yang tidak diusung oleh Partai Gerindra, adalah pelanggaran berat terhadap sumpah kader dan AD/ART Partai Gerindra.
3. Pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi tegas, yaitu diajukan untuk pemberhentian keanggotaan melalui Majelis Kehormatan Partai (MKP) sebagaimana diatur dalam ketentuan internal partai.
Pria asal Ngawi yang juga anggota DPRD Provinsi Jatim yang berangkat dari Dapil 9 Jatim ini menambahkan, jika turunya surat peringatan tersebut atas bukti temuan temuan di lapangan yang juga dipegang olehnya.
Sementara itu, ketua DPC Partai Gerindra Ponorogo Suprianto saat dihubungi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp belum membalas bahkan saat dihubungi melalui telephone sambungan WhatsApp juga belum diangkat.