Pj Bupati Magetan Larang Penggunaan Dana Hibah dan Bansos Selama Pilkada

MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Pj Bupati Magetan Nizhamul, melarang penggunaan dana hibah dan bansos selama masa pilkada ini. Hal. Ini ditegaskan Nizhamul saat berkunjung ke kantor Inspektorat Magetan, Selasa, 19/11/2024.
Ia memberikan arahan kepada seluruh karyawan di Inspektorat Magetan. Terkait tugas dan fungsi Inspektorat yang sangat strategis dalam memmbantu jalannya pemerintahan.
” Penggunaan keuangan daerah bisa maksimal dan tepat sasaran. Sehingga bila ada kesalahan bisa segera ditindaklanjuti. Tugas Inspektorat untuk melakukan audit, pemeriksaan jika ditemukan adanya kesalahan dan juga melakukan pengawasan,” terangnya.
.
Nizhamul juga menekankan sial netralitas ASN, himbauan pencegahan dan larangan penggunaan dana hibah dan bansos. Khususnya selama masa kampanye pilkada 2024.
” Saya harap ASN tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Termasuk penggunaan dana hibah dan bansos sangat dilarang saat masa kampanye ,” tandasnya.
Netralitas ASN dipandang sangat penting. Mengingat ketiga paslon yang maju di pilkada tahun ini mantan pejabat semua. Yakni, Nanik Sumantri mantan wakil bupati, Hergunadi mantan Sekda dan Sujatno mantan ketua DPRD Magetan.
(Arif_Kanalindonesia)