Viral Video Diduga Oknum ASN Dukung Paslon di Pilkada Kabupaten Madiun

Tangkapan layar video viral diduga oknum ASN Kabupaten Madiun dukung Paslon
MADIUN, KANALINDONESIA.COM: Sebuah video yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Madiun yang menyebut dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Video berdurasi 20 detik itu diunggah di platform TikTok, menampilkan seseorang yang diduga adalah Kepala Puskesmas Kare, dr. Saefudin.
Dalam video tersebut, pria yang diduga adalah dr. Saefudin terlihat berbicara di depan seorang wanita yang diduga istri seorang kepala desa (kades). “Bu Lurah Randu Alas Menyala,” ucapnya sambil mengangkat jari telunjuk, simbol khas paslon yang disebut.
Hal ini memicu perdebatan, terutama di tengah kampanye masif soal netralitas ASN dan kepala desa dalam Pilkada Serentak 2024.
Saat dikonfirmasi, Camat Kare, Alfiantoro, membantah adanya kepala desa perempuan di wilayahnya. “Semua Kades di Kecamatan Kare adalah laki-laki. Kalau lurah, hanya ada delapan di Kabupaten Madiun. Intinya (itu) bukan Kades Randualas,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/11/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Agung Tri Widodo, menyatakan pihaknya akan segera memanggil dr. Saefudin untuk dimintai klarifikasi. “Kami akan panggil secepatnya,” ujar Agung singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, dr. Saefudin belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari media ini.
Kasus ini menjadi perhatian, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memperketat aturan terkait netralitas pejabat daerah dalam Pilkada.
Berdasarkan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, ASN, kepala desa, dan pejabat daerah yang melanggar ketentuan netralitas dapat dijerat pidana penjara antara 1 hingga 6 bulan, serta denda mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
Putusan terbaru MK menambahkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma hukum tersebut, mempertegas larangan keterlibatan mereka dalam aktivitas politik praktis. (ant/ars)