Dalam Penyatuan Tenis Meja Terbitnya PerMenpora Semakin Memanas, Akan Ada Tigalisme di Tenis Meja

WINARKO 07 Des 2024
Dalam Penyatuan Tenis Meja Terbitnya PerMenpora Semakin Memanas, Akan Ada Tigalisme di Tenis Meja

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM : Kementrian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) dalam menyelesaikan dua organisasi cabang olahraga tenis meja kini semakin memanas, bukan hanya caranya Kemenpora Dito Ariotedjo menyelesaikan masalah dalam dua organisasi cabang olahraga  tenis meja yang sudah berlangsung 10 tahun lama nya kini malah muncul Tigalisme. Cabang olahraga (Cabor) tenis meja yang terdiri dari dua kepengurusan organisasi tenis meja yaitu  Pengurus Pusat PTMSI yang dipimpin oleh Ketua Umum Komjen. Pol. (Purn). Drs. Oegroseno, S.H. sejak 31 Oktober 2013 dan Pengurus Besar PTMSI yang dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Besar PTMSI, Peter Layardi Lay sejak tahun 2019 dan kini muncul lagi FTMI (Federasi Tenis Meja Indonesia) yang dibentuk oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.

Dalam pertemuan nya pada saat itu di tanggal 18 November 2024 Kementrian Pemuda dan Olahraga, Kemenpora langsung memanggil dua kubu organisasi untuk mengakomodir pertemuan dalam penyelesaian dua cabor tenis meja di kantor PPIKON lt 3 Senayan Jakarta di bawah pertemuan dan undangan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Dr. Surono.

Dalam pertemuan nya Kemenpora membentuk FTMI (Federasi Tenis Meja Indonesia) oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, hal ini langsung di bantah oleh Ketua Umum PP PTMSI Oegroseno, saya dalam pertemuan itu memang tidak dilibatkan atau di undang langsung, itu pertemuan apa, klo seperti ini bagaimana kita bisa menyatukan, saya tidak di undang untuk pertemuan nya, ini akan menjadi masalah baru apa bila Kemenpora bentuk FTMI apa dasar dan maksudnya, ini akan menjadi masalah baru bahkan Tigalisme di Cabang Olahraga Tenis Meja, ada nama Sjafrie Sjamsoeddin dan beberapa nama lain nya yang dilibatkan untuk menjadi Ketua Umum.

Kalau sudah seperti ini ayo kita adu legalitas yang mana yang lebih resmi secara Federasi Internasional Tenis Meja (International Table Tennis Federation atau ITTF) siapa yang lebih resmi di bawah federasi internasional. Sejak tahun 1963, PTMSI sudah diakui sebagai anggota ITTF lebih dulu, bagaimana kita mau bersatu kalau yang di lakukan Kemenpora makin tidak benar, di pertemuan dan undangan kita sama sekali tidak pernah dilibatkan.

Jangan sampai ada manipulasi informasi tentang organisasi tenis meja dari Kemenpora yang menyatakan sebagai sengketa organisasi. Di PTMSI tidak ada Sengketa Organisasi seperti yang di atur oleh PerMenpora Nomer 14 tahun 2024. Dua Organisasi di PTMSI terjadi karena Ketua Umum KONI Pusat membentuk PB PTMSI bulan Januari 2014 padahal Oktober 2013 sudah ada PP PTMSI. Dengan adanya dua organisasi PTMSI sudah ditempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara, Putusan Mahkamah Agung RI dan Putusan BAORI yang sudah inkracht.

PerMen tentang sengketa olahraga di cabang olahraga juga tetap di kembalikan ke forum tertinggi cabang olahraga yaitu Musyawarah Nasional atau Kongres. Makanya kita jangan di anggap seperti Ormas dan diberlakukan UU Ormas serta Peraturan Pemerintah tentang Ormas. Jangan sampai membuat PerMen menjadi ngawur dan akhirnya PerMen ini serasa AD ART Organisasi Cabang Olahraga. Organisasi Olahraga bukan Ormas biasa seperti yang ada di Indonesia. Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi yang harus mendapat pengakuan resmi dari Federasi Olahraga Internasionalnya. Permen juga jangan membatasi masa kepemimpinan dan keanggotaan organisasi cabor dibatasi hanya dua periode yaitu 8 tahun (satu periode 4 tahun)  sedangkan almarhum Bob Hasan saat memimpin cabor PASI seumur hidup.

PerMen ini di keluarkan tidak etis harus nya dibicarakan terlebih dahulu jangan presiden yang lama menandatangani. PerMen Nomer 14 tahun 2024 ini terbit 2 hari sebelum pelantikan Bapak Prabowo sebagai Presiden RI yaitu tanggal 18 Oktober 2024. Hal seperti  ini jelas sekali melanggar etika aparat pemerintah. PerMen ini jelas melanggar pembuatannya karena tidak melibatkan masyarakat olahraga Indonesia dan sangat tepat dan harus di bawa ke MA untuk dilakukan gugatan yudisial review. Pemerintah terlalu ikut campur tangan terkait peran pemerintah sebagai regulator dan sangat jelas PerMen tersebut melanggar prinsip-prinsip Fundamental Olympism tentang intervensi Pemerintah,” tegasnya Oegroseno pada Wartawan di Kantor KOI FX Lantai 15 Jl. Sudirman, Senayan, Jakarta.

Untuk persoalan dualisme Organisasi cabor Tenis Meja sebenarnya cukup di panggil kedua nya dan dihadiri para pakar hukum atau minimal caranya sama dengan zaman nya Pak Imam Nahrawi 2019 lalu, kemudian cek legal standing nya bisa di liat ke pasal 69 di PP Nomer 46 tahun 2024. “Kalau saya salah saya siap di berhentikan, putuskan saja salah saya ada dimana, ini kan bicara sejarah Tenis Meja, ini perlu di selesaikan tidak terlalu sulit sebenarnya menyelesaikan masalah Tenis meja, kalau memang saya salah tunjukkan saya salah dimana, tapi juga jangan anggap cabang olahraga dianggap Ormas. Sengketa organisasi cabor cukup diselesaikan secara musyarah untuk mufakat,”tutupnya.@tpa