SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Pilkada serentak Jatim belum semuanya selesai. Dari 38 Kabupaten Kota sekitar 15 daerah mengakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi termasuk Pilgub Jatim. Tidak terima dengan hasil pelaksanaan Pilgub Jatim, (kabarnya) pasangan cagub dan cawagub Risma Gus Hans akan mengajukan gugatan ke MK.
Melalui juru bicaranya Abdul Aziz menyampaikan ketidakpuasan pasangan Calon Gubernur nomor urut 3 terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur, mereka bahkan tidak mau menandatangani hasil Rejapitulasi suara Pilgub Jatim yang kemarin malam selesai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim di Surabaya, Senin (09/12/24) malam.
“Rekapitulasi kali ini kita ikuti secara seksama dan hampir di 38 Kabupaten Kota kita memiliki catatan-catatan kritis terutama meliputi Sampang, Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, Kediri, Surabaya dan Madiun. Catatan-catatan itu telah kita sampaikan tadi dan saya kira ada lima alasan penting kenapa kami memutuskan malam hari untuk D hasil untuk tidak kami tandatangani” ujar Abdul Aziz usai penetapan hasil perolehan suara Pilgub Jatim
Hngga Rabu (11/12/2024) siang, KPU Jatim melakukan pemantauan laman resmi MK terkait pengajuan gugatan PHPU Tahun 2024 terdapat 15 Kabupaten/Kota di Jatim yang mengajukan gugatan PHPU ke MK.
“Hasil update pemantauan laman resmi MK yang kami lakukan, sudah ada 15 daerah di Jatim yang mengajukan gugatan PHPU Bupati / Walikota Tahun 2024 ke MK,” ujar Choirul Umam Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim saat dikonfirmasi Rabu (11/12/2024).
Dalam pemantauan laman resmi MK, lanjut Umam sapaan akrabnya, yang dapat diketahui terkait pengajuan gugatan PHPU hanya menyangkut nomor registrasi, pemohon (penggugat) dan termohonnya (tergugat) siapa, kemudian asal kabupaten/kota mana.
“Jumlahnya akan bertambah atau tidak, kita tidak tahu karena prinsip MK itu menerima semua pengajuan gugatan PHPU. Baru pada sidang perdana perkara, biasanya bisa diketahui apakah perkara itu bisa diterima (diteruskan) atau ditolak karena beberapa alasan, seperti masalah waktu pengajuan gugatan sudah kedaluwarsa karena atas maksimal pengajuan adalah 3 hari paska penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU,” jelasnya.
Mantan komisioner KPU Kabupaten Blitar ini mengakui dari 15 kabupaten/kota di Jatim yang mengajukan gugatan PHPU ke MK, terdapat Kabupaten Gresik yang diketahui bersama hanya terdapat calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada serentak Tahun 2024.
“Secara regulasi bisa karena pemantau itu memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa ke MK. Hanya saja pemantau yang memiliki legal standing itu harus terdaftar di KPU setempat. Tapi kita belum tahu pemantau itu sudah terdaftar atau tidak,” ungkap Choirul Umam.
Komisioner KPU Jatim lainnya, Nur Salam menambahkan bahwa batas akhir pengajuan gugatan PHPU Gubernur Jatim 2024 adalah Kamis(12/2024) besok. Mengingat, penetapan hasil penghitungan suara Pilgub Jatim oleh KPU Jatim dilaksanakan pada Senin (9/12/2024) sehingga tiga hari masa pengajuan gugatan adalah hari Selasa, Rabu dan Kamis.
“Hingga hari ini Rabu (11/12/2024) berdasarkan laman resmi MK belum ada pengajuan PHPU Gubernur Jatim ke MK. Makanya kita tunggu saja, kalau sampai batas waktu pengajuan gugatan tidak ada yang mengajukamn, tentu KPU Jatim dalam waktu dekat akan segera menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Terpilih periode 2025-2030,” bebernya.
Berdasarkan data pemantauan KPU Jatim, 15 daerah yang mengajukan gugatan PHPU ke MK meliputi;

