Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

APBD Biaya Pilkada Berpotensi Disalahgunakan, Mahasiswa Uji UU Pilkada

APBD Biaya Pilkada Berpotensi Disalahgunakan, Mahasiswa Uji UU Pilkada

Pemohon diminta mempertimbangkan konsekuensi apabila pasal a quo mengenai pendanaan pilkada dihapus. “Berarti ‘kan pilkada tanpa biaya jadinya,” kata Anwar dalam sesi pemberian nasihat hakim konstitusi kepad Pemohon.

Selain itu, menurut Guntur, alasan permohonan belum diuraikan secara tajam dan jelas dengan argumentasi yang baik oleh Pemohon. Pemohon dianggap belum menyampaikan analisis yang mendalam hanya mendiskripsikan beberapa kejadian yang bersumber dari berita.

“Bagaimana membangun argumentasi bahwa tidak diperlukan pendanaan karena Pasal 166 itu adalah soal pendanaan penyelenggaraan pilkada itu tidak diperlukan, sementara tidak ada aktivitas dalam rangka memenuhi hak-hak konstitusional warga negara dalam rangka memberikan pelayanan terhadap hak warga negara untuk memilih ya pasti butuh anggaran,” jelas Guntur.

Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra mengatakan Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas permohonan baik soft copy maupun hard copy harus diterima Mahkamah paling lambat Jumat, 27 Desember 2024.(Tim)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita