Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Opini

Wacana Pilkada Melalui DPRD

Wacana Pilkada Melalui DPRD

Bagaimanapun juga UU itu merupakan produk politik, artinya alasan politik dalam melakukan suatu pilihan kebijakan yang kemudian tertuang dalam UU, bukan sekedar terkait dengan besarnya anggaran dalam pembiayaan Pilkada secara langsung oleh rakyat.

Namun, terkait dengan kepentingan politik secara keseluruhan dari tiap-tiap parpol. Pertanyaan sekarang adalah apakah dengan adanya pemilihan kepala daerah oleh DPRD, maka parpol akan sangat diuntungkan, karena merekalah yang akan menjadi penentu siapa yang menjadi kepala daerah ? Jawabannya belum tentu.

Bicara mengenai Pilkada tidak lepas dari konstelasi politik di daerah, yang bisa berimbas pada konstelasi politik nasional. Sekarang ini kita dapat melihat bahwa bagaimana agar Calon Kepala Daerah yang berkontestasi di daerah dan diusung oleh rezim yang berkuasa saat ini agar memenangkan kontestasi. Kita ambil contoh, Pilkada di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan beberapa daerah lainnya.

Pemerintah pusat sangat berkepentingan agar garis kebijakan di daerah selaras dengan garis kebijakan di pusat. Oleh karena itu, Presiden akan sangat berhitung apakah wacana Pilkada oleh DPRD itu lebih menguntungkan atau merugikan Presiden.

Apakah dengan adanya Pilkada melalui DPRD, maka Presiden bisa mendesign agar hanya “orang-orangnya,” yang akan menjadi Kepala Daerah, sehingga garis kebijakan di daerah akan selaras dengan garis kebijakan di pusat.

Jika dalam hitungan politik, Presiden sulit untuk melakukan design politik agar hanya “orang-orangnya” yang akan menjadi Kepala Daerah, maka dapat dipastikan wacana Pilkada melalui DPRD hanya sekedar wacana.

Ada alasan lain yang membuat Prabowo sulit untuk merealisasikan wacana Pilkada dipilih oleh DPRD. Jika Prabowo merealisasikan keinginannya agar Pilkada dipilih melalui DPRD, maka bagaimana dengan nasib anggota KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota ? Publik sudah bisa menilai bagaimana Prabowo dalam melakukan politik balas budi sekaligus akomodasi terhadap banyak orang yang dianggap berjasa padanya.

Kementerian yang seharusnya bisa dibentuk dengan struktur yang ramping tapi kaya fungsi, menjadi gemuk dalam rangka untuk mengakomodasi orang-orang yang berjasa pada Prabowo. Bahkan Prabowo rela untuk membentuk badan-badan setingkat Kementerian demi untuk mengakomodasi orang yang telah berjasa itu.

Melihat pada realitas politik yang demikian itu, apakah Prabowo akan tega untuk “membubarkan,” KPU dan Bawaslu Daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota ? KPU dan Bawaslu di daerah mungkin tidak akan bubar, tetapi akan berubah menjadi lembaga ad hoc yang hanya bekerja ketika Pemilu Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD diselenggarakan.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita