Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Gagal Lolos CPNS Jaksa, Dua Sarjana Hukum Tata Negara Gugat UU Kejaksaan

Gagal Lolos CPNS Jaksa, Dua Sarjana Hukum Tata Negara Gugat UU Kejaksaan

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan seluruhnya. Para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa ‘sarjana hukum’ pada Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sarjana hukum atau sarjana yang serumpun di bidang hukum”.

Penjelasan Kesetaraan Kompetensi Sarjana Hukum

Perkara Nomor 178/PUU-XXII/2024 ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arsul Sani dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Daniel mengatakan para Pemohon perlu mencari tahu original inten dari pasal a quo untuk dieksplor lebih jauh.

“Apakah memang itu dibatasi hanya untuk sarjana hukum atau diberi ruang untuk sarjana lain,” kata Daniel.

Kemudian menurut Ridwan, para Pemohon harus menguraikan dengan tegas mengenai kesetaraan kompetensi sarjana hukum atau sarjana yang serumpun di bidang hukum. Sebelum menutup persidangan, Arsul mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas permohonan dimaksud paling lambat harus diterima Mahkamah pada Kamis, 2 Januari 2025. (*)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita