Agus menilai tindakan tersebut melanggar surat bernomor B-3542/E/Eku.3/08/2024 yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep N Mulyana.
“Jaksa seharusnya menunggu putusan praperadilan sebelum menyatakan berkas perkara lengkap (P21),” tegas Agus.

