Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 12A ayat (1) sepanjang frasa “paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus” UU 18/2013; Pasal 12A ayat (2) sepanjang kalimat “dikecualikan” UU 18/2013; Pasal 12A ayat 2) huruf a sepanjang frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan” UU 18/2013; Pasal 17A ayat (1) sepanjang frasa “paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus” UU 18/2013; Pasal 17A ayat (2) sepanjang kalimat “dikecualikan” UU 18/2013; Pasal 17A ayat (2) huruf a sepanjang frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan” UU 18/2013; Pasal 110B ayat (1) sepanjang frasa “Kegiatan lain” UU 18/2013; Pasal 110B ayat (2) sepanjang frasa “paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare” UU 18/2013 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pemohon juga mengajukan penafsiran baru terhadap masing-masing pasal tersebut agar dikabulkan Mahkamah.
Nasihat Hakim
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Daniel mengatakan Pemohon perlu menguraikan kegiatan-kegiatan advokasi selama ini yang dilakukan Perkumpulan Pemantau Sawit untuk memperkuat legal standing atau kedudukan hukum Pemohon.
“Kalau soal kajian undang-undang, permohonan, itu kan setiap warga negara juga bisa. Tapi kalau bisa ada dokumen-dokumen yang dilakukan selama sejak berdiri sampai dengan saat ini,” kata Daniel.
Sementara Ridwan menuturkan Pemohon harus bisa menegaskan bahwa pasal-pasal yang diuji ini terkait permasalahan implementasi norma atau konstitusionalitas norma. Hal tersebut harus diuraikan dengan jelas dalam alasan-alasan permohonan.
“Kemudian juga terhadap masyarakat adat Saudara juga harus hati-hati menjelaskannya,” kata Ridwan.
Sebelum menutup persidangan Guntur mengatakan Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas permohonan baik softcopy maupun hardcopy paling lambat diterima Mahkamah pada Senin, 6 Januari 2025. (Tim)

