Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Perkumpulan Pemantau Sawit Persoalkan UU Cipta Kerja Bidang Kehutanan

Perkumpulan Pemantau Sawit Persoalkan UU Cipta Kerja Bidang Kehutanan
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 12A ayat (1) sepanjang frasa “paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus” UU 18/2013; Pasal 12A ayat (2) sepanjang kalimat “dikecualikan” UU 18/2013; Pasal 12A ayat 2) huruf a sepanjang frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan” UU 18/2013; Pasal 17A ayat (1) sepanjang frasa “paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus” UU 18/2013; Pasal 17A ayat (2) sepanjang kalimat “dikecualikan” UU 18/2013; Pasal 17A ayat (2) huruf a sepanjang frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan” UU 18/2013; Pasal 110B ayat (1) sepanjang frasa “Kegiatan lain” UU 18/2013; Pasal 110B ayat (2) sepanjang frasa “paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare” UU 18/2013 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pemohon juga mengajukan penafsiran baru terhadap masing-masing pasal tersebut agar dikabulkan Mahkamah.

Nasihat Hakim

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Daniel mengatakan Pemohon perlu menguraikan kegiatan-kegiatan advokasi selama ini yang dilakukan Perkumpulan Pemantau Sawit untuk memperkuat legal standing atau kedudukan hukum Pemohon.

“Kalau soal kajian undang-undang, permohonan, itu kan setiap warga negara juga bisa. Tapi kalau bisa ada dokumen-dokumen yang dilakukan selama sejak berdiri sampai dengan saat ini,” kata Daniel.

Sementara Ridwan menuturkan Pemohon harus bisa menegaskan bahwa pasal-pasal yang diuji ini terkait permasalahan implementasi norma atau konstitusionalitas norma. Hal tersebut harus diuraikan dengan jelas dalam alasan-alasan permohonan.

“Kemudian juga terhadap masyarakat adat Saudara juga harus hati-hati menjelaskannya,” kata Ridwan.

Sebelum menutup persidangan Guntur mengatakan Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas permohonan baik softcopy maupun hardcopy paling lambat diterima Mahkamah pada Senin, 6 Januari 2025. (Tim)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita