Ada Apa Dibalik Voucher 3000 dan Parkiran di SMPN 1 Tulangan Sidoarjo

IRWAN 19 Des 2024 KANAL SIDOARJO
Ada Apa Dibalik Voucher 3000 dan Parkiran di SMPN 1 Tulangan Sidoarjo

SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Luar biasa ! Meski sudah ada Permendikbud larangan tentang pungutan liar di sekolah, namun masih ada saja satuan pendidikan yang melakukan praktik itu, seperti hal yang dilakukan oleh satuan pendidikan di SMPN 1 Tulangan, Sidoarjo. Di satuan pendidikan tersebut, diduga juga ada praktik pungli yang dijalankan. Kalau pada umumnya, dugaan praktik pungli tersebut di lewatkan melalui lembaga eksternal sekolah, kali ini, cara tersebut dirasa sudah basi.

Ada cara yang lebih cantik lagi

Berdasarkan informasi yang diterima kanalindonesia.com, di SMPN 1 Tulangan, mata uang rupiah tidak berlaku bagi siswa. Yang ada, mata uang khusus berlogo SMPN 1 Tulangan alias voucher, untuk ditukarkan dengan jajanan yang ada di kantin sekolah.

Besaranya pun bervariatif, 3000, 4000, 5000 hingga 10.000, yang menarik dari angka ini, sekolah mendapatkan untung 1000 rupiah per voucher.

“Jadi uang saku yang diberi orang tua ke anaknya itu ditukar dengan koin sekolah, kalau mau hemat memilih berdiam diri hingga jam sekolah selesai,” ujar salah seorang narasumber kepada wartawan. Kamis (19/12/2024).

Tidak hanya itu, parkiran diluar sekolah pun, juga ditarik 2,5 persen dari pendapatannya per hari, padahal di depan area sekolahan ada lima lahan parkir, berapa pendapatan sekolah dari tukang parkir setiap hari?

“Iya, kita setor tiap hari ke sekolah sebesar 2,5 persen dari pendapatan, padahal dulu itu tidak ada tarikan yang model seperti ini. Yang mengambil uang kepada kita itu Hadi, satpamnya,” ujar tukang parkir, yang tidak mau disebut namanya.

Menanggapi hal ini , ketua Java Coruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, mengatakan bahwa semua bentuk pungutan disekolah apapun, tidak diperbolehkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No. 44 Tahun 2012. Larangan ini berlaku untuk semua pungutan atau sumbangan biaya pendidikan, termasuk pungutan liar (pungli).

“Undang-undangnya sudah jelas, tidak boleh ada pungutan apapun di sekolah, tapi kok masih dilanggar,” kata Sigit.

Sigit menambahkan,” kami akan laporkan dugaan pungutan liar ini ke pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) segera,” tandasnya.

Sementara Kepala Sekolah SMPN 1 Tulangan, Agus Pujiono di konfirmasi wartawan soal dugaan pungutan ini, Agus menjawab masih dinas luar.

“Saya masih dinas luar mas, hari Senin saja ketemu,” kata Agus melalui telepon seluler pribadinya. (*)