Dinilai Banyak Kecurangan di Pilkada Gresik, Genpabumi dan Aliansi Penyelamat Demokrasi Bakal Gugat KPU ke MK

GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada Gresik merosot, terbukti dengan banyaknya masyarakat yang memilih Golongan Putih (Golput) alias tidak menentukan pilihan. Kabar yang beredar, mereka Golput, diduga minimnya sosialisasi dari penyelenggara pemilihan umum.
Selain itu, masyarakat Gresik mempunyai keinginan ada wajah baru, yang dapat merubah Gresik lebih gemilang dan maju, namun semua harapan itu pupus. Kamis ((05/12/2024).
Dari pandangan dua kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Genpabumi dan Aliansi Penyelamat Demokrasi, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Gresik tidak fair, namun para penegak demokrasi di Gresik terkesan tutup mata. Diantaranya money politics untuk simpatisan pasangan 01, tak hanya itu, diduga juga ada banyak kecurangan dalam rekapitulasi suara tingkat kecamatan, yang memenangkan Paslon 01.
Tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara, Genpabumi dan Aliansi penyelamat demokrasi akan melakukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK), yang terindikasi adanya pelanggaran pemilu secara sistematis yang dilakukan oleh Paslon 01. adapun bentuk pelanggaran dari pergerakan aparat pemerintah desa dari kepala desa sampai tinggal RT melakukan kampanye di masa tenang serta banyaknya money politics berupa pembagian uang dengan nominal Rp 20.000 dengan tujuan masyarakat diajak memilih Paslon 01.
Pada Pilkada tahun 2024 kali ini, KPU Gresik dapat anggaran Rp 81 milyar, untuk biaya penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah. Lalu di kemanakan uang yang segitu banyak itu ? Fakta dilapangan, KPU Gresik tidak pernah menggelar sosialisasi ke desa-desa serta minimnya pemasangan banner, baliho, umbul-umbul Paslon di sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik.
Hal tersebut mendapat sorotan dari ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan.
“Masyarakat kabupaten Gresik seakan disuguhi pagelaran ludruk dalam pelaksanaan pilkada tahun 2024 ini. Bagaimana tidak, kayak ludruk mas, masyarakat desa tidak ada yang paham calon bupati atau wakil bupati yang akan dicoblos karena tidak adanya sosialisasi terhadap masyarakat,” katanya.
Dilain pihak, Ali Candi selaku ketua relawan Genpabumi menyatakan dengan bekal beberapa bukti dan saksi dari temuan money politics pihak relawan Paslon 01, Genpabumi dan Aliansi Penyelamat Demokrasi didampingi kuasa hukum dari Peradi Sai akan melakukan gugatan ke mahkamah konstitusi sesuai PKPU no. 13 tahun 2014 pasal 66 ayat 5 dan 6 mengenai pemberian hadiah saat melaksanakan kampanye,” ujar Ali candi. (Irw)