Iming-imingi Permen, Kakek di Ngawi Cabuli Keponakan yang Berusia 4 Tahun

ARSO 20 Des 2024 KANAL NGAWI
Iming-imingi Permen, Kakek di Ngawi Cabuli Keponakan yang Berusia 4 Tahun

NGAWI, KANALINDONESIA.COM: Dengan iming-iming permen seorang kakek di Ngawi tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 4 tahun.

Pelaku yang seorang kakek berinisial S (62) warga Dusun Kedunglengki, Desa Pengkol, Kecamatan Mantingan, Ngawi, Jawa Timur pun akhirnya diciduk tim tiger Satreskrim Polres Ngawi.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi permen kepada korban. Korban yang tertarik dengan iming iming permen tersebut  setelah mau diajak masuk ke dalam rumah dan kemudian pelaku melancarkan aksinya mencabuli korban.

Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya ketika keponakannya sedang berjalan di luar rumah. Kemudian pelaku memberi permen, lalu dipangku dan dicabuli.

“Sudah dua kali dan saya khilaf,”ucap pelaku.

Sementara itu AKP Joshua Peter Krisnawan, Kasat Reskrim Polres Ngawi menyampaikan, “sebelumnya kami mendapat laporan dari Kepala Desa Pengkol,”ucapnya.

Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian menyarankan untuk dilakukan visum terhadap korban. Setelah dilakukan visum, korban mengalami luka pada kemaluannya.

Kasus pencabulan tersebut terbongkar setelah ibu korban merasa curiga korban mengeluh merasa nyeri di bagian alat vitalnya.

Pelakupun kemudian diamankan di Polres Ngawi untuk proses pemeriksaan.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Rzl)