JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali 6 Tahun 4 Bulan

IRWAN 09 Des 2024 KANAL SIDOARJO
JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali 6 Tahun 4 Bulan

SIDOARJO ,KANALINDONESIA.COM : Sidang lanjutan Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali atas kasus pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan raya Bypass Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam persidangan, Senin (09/12/2024) Ahmad Muhdlor Ali di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Andre Lesmana, 6 tahun 4 bulan. JPU juga menjelaskan perihal yang menjadi dasar tuntutan tersebut, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa di antaranya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa juga terbukti melakukan pemotongan insentif pegawai secara bersama-sama.

Andre juga menjelaskan kronologi dimulainya pemotongan insentif pegawai di BPPD Sidoarjo,” berdasarkan keterangan para saksi-saksi, setelah terdakwa menjadi Bupati Sidoarjo, terdakwa menunjuk Ari Suryono menjadi kepala BPPD Sidoarjo, selanjutnya, ada perintah melalui bawahnya untuk memotong insentif, nah potongan kepada pegawai itu besarnya berbeda-beda, sehingga antar pegawai tidak tahu berapa besarnya, selanjutnya Ari Suryono mengatakan kalau alat bukti berupa kertas kecil yang diberikan kepada pegawai untuk dimusnahkan,” terang Andre, dihadapan majelis hakim ketua PN Tipikor.

JPU KPK mengatakan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 16 UU RI Nomor 20/2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa dituntut 6 tahun 4 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara, dan mengembalikan uang sejumlah 1,4 miliar rupiah, kalau tidak dapat mengembalikan diganti dengan kurungan selama 6 tahun penjara,” jelasnya.

Tuntutan 6 tahun 4 bulan yang dijatuhkan JPU KPK kepada Ahmad Muhdlor itu bersebrangan dengan penasehat hukum Gus Muhdlor, Mustofa, pihaknya berencana akan mempersiapkan pembelaan di persidangan selanjutnya.

“Kami akan melakukan pembelaan di persidangan selanjutnya,” pungkas Mustofa. (Irwan_kanalindonesia.com)