Kasus Pungli Sawoo, Penyidik Serahkan Tahap II Tersangka dan Barang Bukti kepada JPU Kejari Ponorogo

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat keterangan atas tanah di Desa/ Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo tahun 2021 sampai dengan 2022, Jumat(13/12/2024).
Penyerahan tahap II bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo atas nama tersangka Sr, DJS, MU, FSA dan DMR.
“Karena semua telah lengkap, hari ini dilaksanakan penyerahan tahap II perkara penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat keterangan atas tanah di Desa Sawoo,” ucap Kepala Seksi Intelijen(Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Ponorogo(Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi.
Para tersangka ini melanggar secara
primair pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan secara subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilaksanakan tahap II, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan(Rutan) Klas IIB Ponorogo selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024 hingga tanggal 01 Januari 2025.
Sementara itu tersangka atas nama PW ditahan di Kota Ponorogo selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024 hingga tanggal 01 Januari 2025 karena alasan kesehatan.
” Selanjutnya akan segera dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya,” pungkasnya.(Tim)