Korupsi Dana Desa, Kejari Ponorogo Tahan Kades Crabak

ARSO 09 Des 2024 Hukrim, KANAL PONOROGO
Korupsi Dana Desa, Kejari Ponorogo Tahan Kades Crabak

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menahan DW, kepala desa Crabak, Kecamatan Slahung dalam dugaan korupsi dana desa, Senin(09/12/2024).

Setelah penyidik melengkapi berkas-berkas administrasi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Ponorogp dengan pengawalan.

“Hari ini bertepatan dengan Hari anti korupsi sedunia, kita melakukan penahanan terhadap DW, kepala desa Crabak, Kecamatan Slahung terkait dugaan penyalahgunaan dana desa,”ucap Kepala Seksie Intelijen(Kasintel) Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.

Dijelaskan Agung, penahanan DW tersebut terkait penyalahgunaan dana desa tahun 2019 sampai dengan 2020.

Penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut dalam pelaksanaan pembangunan jalan desa, penyediaan air bersih, taman bermain anak dan e-Kios Bumdes.

“Total nilainya sekitar Rp783 juta dan Rp779 juta,”terang Agung.

Ditambahkan Agung, dari perhitungan ahli BPKP Jatim, perbuatan DW tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 343 juta.

Sementara itu kerugian uang negara tersebut dipergunakan DW untuk keperluan pribadi.

“Modusnya tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, akan tetapi dipergunakan untuk keperluan pribadi, dengan memanipulasi nota,”tegas Agung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, DW dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(WA)