KPK Panggil 9 Saksi Dugaan Korupsi di Kantor Pemkot Bandung

Foto : Istimewa
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi yang berhubungan dengan dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan untuk dimintai keterangan. Kesembilan orang yang diperiksa merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta.
Adapun bentuknya adalah penerimaan hadiah atau janji dalam berbagai pengadaan dan pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020-2023.
“Kemarin, Jumat, 6 Desember, pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung,” ucap juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Kesembilan saksi yang diperiksa, yaitu Panji Kharismadi selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung; Ferlian Hadi selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bandung; Rini Januanti selaku Verifikator Keuangan Dinas Kominfo Kota Bandung.
Kemudian, Ridwan Permana selaku Staf Komersial PT Marktel; Mulyana selaku Manager Administrasi Keuangan PT Marktel; selaku Soni Setiadi Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO); Yohannes Situmorang selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Kota Bandung; Sukmara selaku PNS; dan Aditia Eka Permana selaku PNS.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka. Yana diduga menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Rangkaian kasus ini berawal saat Pemkot Bandung mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City pada 2018. Setelah Yana Mulyana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP). Yana telah mendapatkan vonis empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta dalam kasus ini.