Majelis Hakim Diharap Obyektif dan Berprinsip Keadilan Dalam Memutus Perkara Azma Sari Manikam

ARSO 24 Des 2024 KANAL BANGKALAN
Majelis Hakim Diharap Obyektif dan Berprinsip Keadilan Dalam Memutus Perkara Azma Sari Manikam

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Jelang keputusan sidang perdata kasus PT. Azma Sari Manikam. Pihak penggugat Loriena Noviati melalui putranya Artha Shah. Menyampaikan harapanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Agar lebih obyektif dalam memutus perkara yang tengah berjalan.

“Dari keterangan saksi lewat fakta persidangan kemarin. Kami berharap Majelis Hakim bisa lebih obyektif dalam memutus perkara ini,” pinta Artha Syah, Selasa, (24/12/2024).

Untuk diketahui, sidang hari ini yang semula diagendakan pengajuan bukti lengkap dari kedua belah pihak yang bersengketa. Akhirnya terpaksa diundur hingga minggu depan karena Majelis Hakim PN Bangkalan memiliki agenda lain.

Sementara itu, Fabio Jokebed sebagai kuasa hukum penggugat. Memberi kepastian kepada awak media bahwa dalam 1 hari memang ada peralihan 3 perusahaan yang dilakukan tergugat 3.

“Sesuai fakta sidang sebelumnya, diakui dalam 1 hari ada peralihan 3 perusahaan yang dilakukan oleh tergugat 3. Terlihat cukup janggal, ” ungkapnya dengan nada heran. (sumaryanto_kanalindonesia.com)