PMII Geruduk Polres Bangkalan yang Terapkan Pasal 338 terhadap Pembunuh Mahasiswi UTM

ARSO 04 Des 2024
PMII Geruduk Polres Bangkalan yang Terapkan Pasal 338 terhadap Pembunuh Mahasiswi UTM

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bangkalan – Jatim. Geruduk dan protes keras terhadap Polres Bangkalan yang terapkan pasal 338. Terhadap tersangka pembunuhan mahasiswi UTM inisial EJ yang dilakukan oleh pacarnya inisial MA, 1 Desember 2024 yang lalu.

Koordinator lapangan (korlap) PMMI Cabang Bangkalan, As’ad dalam orasinya mengatakan sebagai rasa solidaritas dan kemanusian, pihaknya protes keras dan merasa kecewa terhadap Polres Bangkalan yang menerapkan pasal 338. Padahal dalam kasus seberat itu, seharusnya tersangka MA dijerat pasal 339 atau 340 (hukuman seumur hidup atau hukuman mati).

“Kami protes keras terhadap Polres Bangkalan yang telah melecehkan kaum perempuan atas kasus pembunuhan EJ dengan menerapkan pasal 338. Kami akan kawal terus kasus ini sampai dimeja hijau ,” teriak As’ad didepan pintu masuk Polres Bangkalan, Rabu, (4/12/2024)

Selanjutnya orasi dilakukan oleh perwakilan mahasiswi, Kofidatululum, dengan berapi – rapi menyatakan “Perempuan Melawan” atas ketidak adilan, penindasan dan dilecehkan dengan pasal 338. Sambil mengacung – ngacungkan spanduk berisi tulisan protes keras

“Dimana hati nurani Polres Bangkalan kenapa tidak peka terhadap kasus pembunuhan yang bukan merupakan isyu lokal lagi tapi sudah menjadi isyu nasional,” tanyanya.

“Kami tuntut Polres Bangkalan kenakan pasal 339 atau 340, hukuman mati atau seumur terhadap tersangka MA, ” teriak Kofidatululum dengan lantang.

Sementara itu, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya dengan enteng berdalih bahwa pengenaan pasal 338. Ketika baru selesai dilakukan penangkapan terhadap tersangka MA.

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, bekerja secara profesional dan ditemukan bukti cukup kuat. Maka diterapkan pasal 340 subsider pasal 338

“Mari kita kawal kasus pembunuhan ini sampai di pengadilan nanti,” ajak AKBP Febri. (sumaryanto_kanalindonesia.com).