Tim Kuasa Penggugat Fabio Jokebed Tanggapi Dingin Sidang Tambahan Alat Bukti Azma Sari Manikam

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Tim kuasa penggugat Fabio Jokebed menanggapi dingin sidang tambahan alat bukti pada gugatan kasus PT. Azma Sari Manikam. Disidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Senin, 30 Desember 2024.
Menurut penjelasan Fabio, pihaknya merasa aneh karena ditemukan kejanggalan alat bukti yang diajukan oleh pihak tergugat. Lewat kuasa hukumnya, yakni adanya laporan polisi atas nama Verawati Martini.
“Aneh dan janggal, karena saat pengajuan saksi Verawati Martini, mereka menolak. Tetapi ketika tambahan alat bukti tertulis disampaikan, mereka malah menyertakan laporan polisi atas nama Verawati. Kok bisa gitu ya, ” tanya Fabio sambil geleng – geleng kepala usai menghadiri sidang di PN Bangkalan tadi pagi.
Lebih lanjut Fabio menilai kuasa hukum tergugat kurang konsisten dalam sidang Sedangkan Majelis Haki menolak saksi Verawati karena masih ada ikatan keluarga.
Sementara itu, Artha Shah selalu Prinsipal menyampaikan bahwa kebenaran tidak akan merubah cerita dan itu berlaku dalam masalah ini.
“Kami berkeyakinan dalam hal apapun, apalagi kasus ini, keberanian tidak akan merubah cerita, sebab fakta di persidangan sangat jelas, ” tuturnya.
Fabio berharap Majelis Hakim dalam mengambil keputusan, obyektif dan bening dalam memutus kasus ini.
“Karena banyak ditemui kejanggalan dan keanehan dalam persidangan tadi, ” pungkasnya. (sumaryanto_kanalindonesia.com)