Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BATU

6 Pelaku Jaringan Perdagangan Bayi Kota Batu Terungkap, Ini Peran Para Pelaku dan Motifnya

6 Pelaku Jaringan Perdagangan Bayi Kota Batu Terungkap, Ini Peran Para Pelaku dan Motifnya

BATU, KANALINDONESIA.COM: Polres Batu menggelar konferensi pers ungkap kasus perdagangan bayi yang melibatkan 5 bayi yang diperjual belikan dengan harga Rp 19 juta, Jumat (03/01) pukul 13.40 WIB di halaman Mapolres Batu.

Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata melalui Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto menjelaskan jika pelaku yang berhasil diungkap ada 6 orang.

” Keenam pelaku,ini antara lain DN warga Batu sebagai pembeli, AS warga Waru Sidoarjo, MK sebagai sopir warga Waru Sidoarjo, AI Warga Waru Sidoarjo, RS Warga Nganjuk dan KK warga Jakarta Utara, ” ungkapnya, Jumat ( 03/01).

Dikatakan jika kronologis dan motif perdagangan bayi ini bermula terjadi dugaan tindak pidana “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak” atau “adopsi bayi secara ilegal”.

Diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 07.00 Wib, awalnya pelapor mendapatkan informasi bahwa DN membeli seorang bayi berjenis kelamin laki-laki dari seseorang yang tidak diketahui namanya seharga Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) yang kemudian mentransfer uang tersebut kepada nomor rekening SEABANK 901961635386 a.n. AP.

Setelah itu bayi tersebut diantar ke daerah Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu oleh 3 (tiga) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan dengan mengendarai Mobil warna putih.

“Atas uraian singkat kejadian tersebut di atas guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan maka Piket Reskrim Polres Batu merekomendasikan untuk menerbitkan Laporan Polisi dengan penerapan pasal 83 Jo 76F atau pasal 79 UU RI No 23 Tahun 2002 Juncto 83,” urainya.

Sementara itu, untuk barang bukti 1 (satu) unit Daihatsu Sigra warna Putih dengan Nopol : W-1011-XT, 3 (tiga) buah handphone dengan merk Xiaomi 9C, Xiaomi Redmi Note 11 Pro, Oppo, 1 (satu) buah Buku KIA, 1 (satu) lembar Keterangan Lahir dari RSUD KOJA Jakarta Utara, 1 (satu) buah selimut bayi warna biru dan 1 (satu) buah gendok warna coklat.(bowo)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita