DPRD Jatim Sebut HGB Laut Seluas 656 Hektare di Sidoarjo adalah Melanggar, Pihak Terkait akan Dipanggil
SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Viralnya Kasus penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, mendapat tanggapan DPRD Jatim.
Sertifikat HGB seluas 656 hektare yang diterbitkan atas nama dua perusahaan besar, PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, dianggap melanggar aturan tata ruang dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, M. Naufal Alghifary, menegaskan bahwa penerbitan HGB di kawasan perairan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Aturan itu, lanjut dia, secara jelas mengatur bahwa wilayah perairan Desa Segoro Tambak hanya diperuntukkan untuk kegiatan perikanan, bukan zona komersial atau permukiman.
“Kalau benar sertifikat ini dikeluarkan, jelas melanggar aturan tata ruang dan putusan MK. Ini bukan hanya masalah administratif, tapi juga menyangkut kepentingan masyarakat,” tegas Naufal saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).
Politisi muda asal Fraksi Demokrat ini juga menyoroti proses penerbitan HGB yang melibatkan banyak pihak, mulai dari penjual, pembeli, hingga kelurahan dan warga sekitar.
“Prosedur ini tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan banyak pihak. Mulai dari penandatanganan akta pelepasan hak, pembayaran pajak, hingga persetujuan di level kelurahan. Ini yang perlu kita telusuri,” tambahnya.
Penerbitan HGB di wilayah seluas 656 hektare itu sendiri berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan atas lahan maksimal 25 hektare dan pemerintah kabupaten 5 hektare.
Sementara itu Anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Jawa Timur Salim Azhar justru curiga ada permainan dibalik temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare (Ha) di wilayah perairan wilayah Surabaya-Sidoarjo.
“Saya curiga ada permainan sehingga izin HGB ini keluar,” kata Salim.
Seperti diketahui, HGB seluas 656 hektar ditemukan di sisi timur Eco Wisata Mangrove. Penemuan ini pertama kali diungkapkan oleh pemilik akun X @thanthowy. Dua mengunggah keberadaan HGB melalui aplikasi Bhumi.
Politisi PKB ini mengatakan izin HGB di laut sudah jelas menyalahi aturan. Apalagi jika dilihat dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Perda Jatim nomor 10 tahun 2023, area tempat HGB berada termasuk dalam zona perikanan.
“Maka jika ada HGB di sana pasti berdampak pada lingkungan hidup. Dampak sosialnya sangat besar dan merugikan terutama bagi nelayan,” ujarnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 85/PUU-XI/2013, lanjut Salim, wilayah itu juga didedikasikan untuk konservasi mangrove, perikanan dan ekonomi maritim. “Maka jika HGB itu dibiarkan, maka akan merugikan nelayan dan hanya menguntungkan pengembang,” jelasnya.
Namun demikian, ia belum bisa memastikan siapa yang salah dalam perizinan HGB di perairan Surabaya-Sidoarjo ini. “Namun yang pasti kita akan meminta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan, agar hal serupa tidak terlulang kembali,” kata dia.
Selain sejumlah anggota DPRD Jatim, Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, menegaskan akan memanggil Pemprov Jatim dan Badan Pertanahan (BPN) Jatim buntut ditemukannya HGB di wilayah perairan laut di Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya.
“Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan,” tegas Deni.
Deni menegaskan tidak akan diam dengan kejadian tersebut. Menurutnya, kawasan mangrove yang kemunkinan terdampak juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.
“Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” kata Deni. Nang






















