Daripada menambah kewenangan di kejaksaan, jika memang niatan penyusunan RUU KUHAP ini ditujukan untuk mempersingkat birokrasi, lebih baik jika RUU KUHAP ini memberikan regulasi baru untuk menempatkan jaksa wilayah. Jadi, jaksa ini akan berkantor di kantor kepolisian.
Skema ini sudah pernah dilakukan di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau mungkin seperti di sentra Gakkumdu di mana penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum bekerja satu atap.
Dengan bekerja satu atap, kinerja penanganan perkara akan efektif sehingga meminimalisir terjadinya bolak-balik pengembalian berkas perkara. Dengan begitu, berkas yang sudah masuk di pengadilan sudah kuat.
”Jadi yang terpenting itu adalah sinergitas sejak awal penanganan. Bukan hanya koordinasi, tapi berbasis collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jadi jaksa dilibatkan mengawasi penyelidikan yang ranahnya tetap di polisi,” terang Jatmika.

