Kejari Bangkalan Diduga Lemod Tangani Kasus Korupsi Puluhan Milyar BUMD PT. Sumber Daya

ARSO 10 Jan 2025 KANAL BANGKALAN 1 views
Kejari Bangkalan Diduga Lemod Tangani Kasus Korupsi Puluhan Milyar BUMD PT. Sumber Daya

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Berlarut – larutnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan – Jatim dalam masalah penanganan mega korupsi sebesar Rp. 70 milyar di sebuah BUMD Bangkalan. Muncul kesan kasus tersebut sengaja diendapkan bertahun – tahun dan condong akan dipeti es – kan.

Akibatnya, selain sudah menjadi rasan – rasan masyarakat, muncul lagi prediksi bahwa Kejari Bangkalan diduga lemod dan masuk angin dalam menangani kasus korupsi puluhan milyar yang terjadi di BUMD PT. Sumber Daya Bangkalan. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum LSM PAKIS Bangkalan, Abdul Rahman Tohir saat menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai di Kejaksaan Negeri Bangkalan, Jum’at, 10 Januari 2025.

Menurut penjelasan Abdul Rahman Tohir, ada beberapa indikasi atas dugaan lemodnya Kejari Bangkalan dalam menangani mega proyek korupsi tersebut. Salah satu antaranya, tidak segera ditetapkan tersangka lainya. Sehingga timbul praduga, ditangkapnya tersangka inisial MK yang kini mendekam di balik jeruji besi, hanya dijadikan korban dan mengalihkan perhatian. Agar kinerja Kejari Bangkalan dianggap mampu melaksanakan tugas dan fungsinya atas hal tersebut.

“MK yang sekarang menjadi pesakitan dan dituntut 8,5 tahun kurungan penjara. Hanya dijadikan tumbal untuk menutupi lemodnya Kejari Bangkalan mengeksekusi tersangka lainya yang ikut mencicipi kue korupsi, ” ujar Abdul Rahman Tohir penuh kegusaran.

Tidak hanya itu, kata Abdul Rahman Tohir, beberapa orang atau oknum yang diduga ikut bancaan mega korupsi di BUMD PT. Sumber Daya Bangkalan. Saat ini mereka masih melenggang bebas dan berkeliaran semau gue serta pamer seakan dirinya kebal hukum.

Sekaitan dengan itu, LSM PAKIS berjanji akan terus memantau perkembangan penanganan mega korupsi tersebut. Serta setiap Jum’at akan melakukan aksi damai di Kejari Bangkalan.

Kemudian, demi tegaknya supremasi hukum dan azas keadilan yang sama dimuka hukum bagi setiap orang yang melanggar hukum. LSM PAKIS menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kejari Bangkalan. Diantaranya, usut tuntas perkara mega korupsi sampai keakar- akarnya. Kejari Bangkalan diminta segera menetapkan tersangka lainya yang ikut terlibat korupsi, langsung maupun tidak langsung. Terakhir, Kejari Bangkalan diminta jangan sampai masuk angin dalam menangani kasus bagi – bagi kue korupsi.

“Saya harap Kejari Bangkalan tidak lemod dan masuk angin tangani kasus korupsi ini, ” ucapnya sambil memberi beberapa bungkus jamu masuk angin kepada Kepala Kejaksaaan Negeri Bangkalan (Kajari) yang diwakili Kasie Pidsus Kejari Bangkalan, Fahri. Biar tidak sampai masuk angin menangani kasus mega korupsi tersebut.

Sementara itu, Kajari Bangkalan yang diwakili Kasie Pidsus, Fahri. Kepada awak media mengatakan bahwa jumlah yang diduga terlibat banca’an atau bagi – bagi kue korupsi BUMD PT. Sumber Daya Bangkalan ada 4 orang. 1orang sudah ditetapkan sebagai tersangka inisial MK dan 3 orang lagi masih dalam tahap penyidikan.

Lebih lanjut Fahri menjelaskan bahwa penetapan MK sebagai tersangka pada tanggal 14 Nopember 2024. Ditanggal yang sama juga terbit 3 sprindik.Terkait kapan 3 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Fahri, masih menunggu perkembangan penyidikanya yang belum tuntas. Kalau sudah rampung, baru keluar penetapan tersangka.

“Nanti kalau sudah penetapan, baru bisa menyebut inisial tersangka, ” pungkas Kasie Pidsus, Fahri (sumaryanto_kanalindonesia.com).