Lebih lanjut, Forkopi menekankan pentingnya digitalisasi koperasi melalui Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK), yang memungkinkan transaksi keuangan dilakukan secara digital, termasuk pembayaran, transfer dana, serta pengelolaan simpanan dan kredit anggota.
“RUU ini harus bisa menjadi landasan hukum yang memajukan koperasi, bukan malah membatasi perannya. Kami juga mengusulkan agar masa kepengurusan koperasi tidak dibatasi, selama masih mendapat kepercayaan dari anggotanya,” harap Kartiko.
Hadir sejumlah narasumber antara lain Kartiko Adi Wibowo, Ketua Harian Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Henra Saragih, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Millie Lukito Ketua Bidang Ekonomi Partai Nasdem serta perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(agus irawan)

