Dari polemik ini, pihaknya ingin mendapatkan kepastian hukum. Sehingga tidak ada lembaga yang berebut kewenangan dan memperburuk sistem hukum di Indonesia.
“Ini yang tidak kami inginkan. Nah melalui kegiatan ini, bertujuan untuk bisa mengetahui siapa sebenarnya yang lebih berwenang. Kalau tumpang tindih masing-masing punya kewenangan, apakah nanti tidak rebutan jadinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, hasil dari FGD ini akan disampaikan ke pemangku kebijakan pembentuk UU yakni DPR dan Presiden. Sehingga dapat menjadi masukan-masukan untuk mereka. Pihaknya meyakini, kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum, sangat penting dalam mengatasi tantangan hukum.
“Melalui cara ini kami berupaya menghasilkan rekomendasi yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi para pembuat kebijakan, untuk membahas RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan. Sehingga kewenangan penyelidikan dan penyidikan dapat lebih jelas dan tidak menimbulkan konflik antara lembaga penegak hukum,” tutupnya(Bowo)

