Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PEMILU

Surat Keterangan Ijazah SMA Cabup Pesawaran Aries Sandi Darma Putra Terbukti Tidak Sah?

Surat Keterangan Ijazah SMA Cabup Pesawaran Aries Sandi Darma Putra Terbukti Tidak Sah?
Foto: MKRI

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Kontroversi syarat pencalonan Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Kabupaten Pesawaran terkait dengan ketiadaan ijazah kembali mewarnai Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 (PHPU Bupati Pesawaran 2024) dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan. Sidang lanjutan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar pada Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil ketua Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Masnsyur pada Senin (17/2/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK.

Dalam sidang lanjutan ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali sebagai Pemohon menghadirkan Thomas Amirico yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagai saksi. Dalam keterangannya, Thomas menuturkan bahwa tidak terdapat data perihal keikutsertaan Aries Sandi Darma Putra dalam ujian persamaan pada 1995.  

“Saya sudah bentuk SK tim, tidak ada datanya pak. Di sekolah kemudian di arsip kami itu kami bongkar semua, tidak ditemukan datanya,” ujar Thomas saat ditanya oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Perbedaan Paket C dan Ujian Persamaan

Dalam sidang tersebut, Thomas juga menjelaskan perbedaan antara Paket C dan ujian persamaan. Menurutnya, ujian persamaan dilaksanakan sebelum ada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang penyelenggaraannya dilakukan sebelum tahun 2000. Sementara itu, Paket C dilaksanakan oleh PKBM setelah tahun 2000.

Syarat untuk mengikuti ujian Paket C menurut Thomas adalah terdaftar dalam Daftar Nomoniasi Tetap (DNT) Peserta Ujian. Selain itu, syarat untuk mengikuti ujian Paket C menurut Thomas adalah mengikuti proses belajar-mengajar yang diselenggarakan oleh PKBM, memiliki ijazah SLTP, dan raport SMA.

“Kelas 3 juga harus pak, semester 1 dan semester 2,” ujar Thomas saat ditanya oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra perihal rapor SMA sebagai syarat mengikuti ujian Paket C.

Adapun syarat untuk mengikuti ujian persamaan menurut Thomas adalah mengikuti proses sekolah, hanya saja saat ujian nasional yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian misalnya sakit dan lain-lain. Sehingga, pada tahun berikutnya atau pada saat ujian persamaan yang ditetapkan oleh Pemerintah baru yang bersangkutan boleh diikutkan kembali untuk ujian. Karena itu, dalam ujian persamaan harus ada raport SMA dari kelas 1 hingga kelas 3. “Ujian itu syaratnya mesti terpenuhi, mungkin dia berhalangan karena sakit dan lain-lain,” jawab Thomas.

 Verifikasi Administrasi dan Faktual

Lebih lanjut, KPU Kabupaten Pesawaran selaku Termohon menjelaskan berkenaan dengan dalil Pemohon yang perihal syarat pencalonan Aries terkait dengan ketiadaan ijazah bahwa Termohon hanya melakukan verifikasi administrasi apabila terdapat hal khusus atau keragu-raguan. Menurutnya, verifikasi tersebut dilakukan bersama dengan Bawaslu.

“Kita belum bisa melakukan verifikasi apabila itu tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat ataupun dari Bawaslu,” ujar Fery Ikhsan selaku Ketua KPU Kabupaten Pesawaran saat ditanya oleh Hakim Konstitusio Ridwan Mansyur perihal kejadian khusus.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita