berusaha agar tidak sampai P19” “ info dari Polres segera akan ada press release sekaligus penetapan tersangka “.
Selanjutnya YLA dan FDY juga membuat skenario melalui WA dengan cara YLA menyuruh FDY untuk menyimpan nomor telp YLA dan menamainya dengan nomor keluarga korban, dimana isi WA tersebut adalah “ keluarga korban mintak uang sebesar Rp 120 juta sebagai kompensasi dan jika tidak segera di penuhi maka perkara akan di laporkan ke polda dan melarang pihak pondok berhubungan langsung dengan keluarga korban namun harus melalui FDY.
” Pihak pondok pun yang mendapatkan kabar tersebut, mempercayai dan ketakutan
bahwa perkaranya akan dimediakan lebih banyak lagi dan keluarga pengurus pondok yang telah dilaporkan di unit PPA Polres Batu benar benar akan ditahan sehingga korban mau menuruti permintaan tersangka,” tegasnya.
Kemudian, karena panik maka pihak pengurus pondok meminta agar bertemu dan mencari solusi jalan terbaik, selanjutnya YLA bertemu dengan pengurus pondok dan dalam
pertemuan tersebut YLA mengajukan biaya dengan rincian, biaya untuk korban Rp 180 juta, biaya untuk penyelesaian perkara di polres sebesar Rp 150 juta, pemulihan nama baik melalui media Rp 10 juta sehingga total Rp 340 Juta rupiah.
” Pihak pondok pun menyanggupi dengan terlebih dahulu menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta dan sisanya akan dibayar lima hari kemudian,” jlentrehnya.
Atas kejadian ini akhirnya anggota Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan kedua tersangka sesaat setelah menerima uang dari pihak pondok yang diserahkan di salah satu café dan resto yang berada di Desa
Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu.
” Barang bukti antara lain uang Rp 150 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribuan disita dari FDY yang oleh FDY dimasukkan kedalam
tas warna hitam,1 (Unit) Handphone merk Infinix warna biru, 1 (Unit) Handphone merk Vivo warna silver, 1 (Unit) Handphone merk Oppo warna biru, 1 (Unit) Handphone merk Samsung warna biru, 1 (Unit) Sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol : N-4849-CM,” jelasnya.
Atas perbuatannya ini,kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dan dihukum penjara paling lama 9 tahun penjara. (Bowo)

