Bitner Cabut Gugatan ke Pedagang Sayur Keliling di Magetan

MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Kasus gugatan salah satu warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan kepada pedagang sayur keliling kembali berlanjut.
Hari ini, Rabu (12/2/2025) Pengadilan Negeri (PN) Magetan kembali menggelar mediasi ke 2 antara penggugat Bitner Sianturi warga Desa Pesu dengan Marno dan Wiyono pedagang sayur keliling sebagai tergugat.
Bitner Sianturi akhirnya menyatakan mencabut gugatannya dalam mediasi yang ke dua ini.
Ia mengungkapkan, keputusan ini diambil demi kemaslahatan orang banyak . Agar tidak menimbulkan kegaduhan berkelanjutan.
“ Hari ini mediasinya berakhir dengan pencabutan gugatan saya. Tapi semuanya dalam kondisi damai kembali seperti semula. Semoga tidak ada lagi masalah seperti itu,” ujarnya.
“Jadi kita kembali ke hati nurani masing masing saja. Semuanya sudah kembali seperti semula, dan semoga ke depannya tidak ada lagi situasi seperti ini, ” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Awan Subagyo dari Perkumpulan Lawyer Magetan menyatakan bahwa dengan adanya kesepakatan dalam mediasi tersebut, langsung dilanjutkan dengan sidang penerbitan penetapan perkara.
“Jadi tadi ada beberapa poin kesepakatan yang telah dicapai. Artinya dengan adanya kesepakatan ini tadi sudah langsung dilakukan persidangan dengan menerbitkan penetapan perkara. Dengan demikian, perkara nomor empat ini juga selesai,” ujarnya.
(Arif_Kanalindonesia)